CARITAU MAROS - Tiga orang pria lanjut usia (Lansia) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ketiganya masing-masing berinisial HS (77), MK (56), dan MR (66) nekat melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Terdakwa Pencabulan Sejumlah Santri di Sorong Divonis 12 Tahun Penjara
Akibatnya, ketiga kakek bau tanah tersebut harus mendekan dibalik jeruji usai dibekuk polisi di Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulsel.
"Tiga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet, Minggu (16/7/2023).
Ia menceritakan aksi bejat pelaku dilakukan pada Sabtu, 8 Juli 2023 lalu. Di mana, saat itu, korban dijemput oleh terduga pelaku di tempat bermainnya.
"Kemudian yang terduga pelaku membawa korban ke rumahnya hingga membawa masuk sampai ke dalam kamar dan yang terduga pelaku membuka celana korban," katanya.
Setelah itu, ketiga pelaku kemudian melakukan aksi pencabulan dengan cara memasukkan jari tangan pelaku ke kemaluan korban.
"Setelah itu terduga pelaku memasukkan jari tangan ke dalam kelamin korban dan korban merasa sakit pada bagian kemaluan," sambungnya.
Tak terima diperlakukan bejat, korban kemudian menceritakan kejadian itu ke keluarganya.
Keluarga yang tak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 10 Juli 2023.
"Dari hasil introgasi, ketiga terduga pelaku mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan perbuatan (pencabulan) tersebut kepada korban," jelasnya.
Saat ini, ketiga pelaku diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut. (KEK)
Baca Juga: Bejat, Oknum Wakepsek SMAN di Jeneponto Cabuli Muridnya
Pameran Asia Pacific Media Forum 2024 di Bali
Airlangga: RI 'On-Track’ Capai Visi Indonesia Emas...
Gunung Ile Lewotolok Keluarkan 348 Kali Gempa Hemb...
Pelatih Irak: Timnas Indonesia U-23 Sangat Bagus...
Rencana Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek