CARITAU TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Cikupa menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur pada pukul 20.00 WIB, Selasa ( 21/03/2023). Pelaku berinisal HM (55) tidak bisa bekutik saat petugas menangkapnya.
Korban, sebut saja bunga, yang tinggal di Kampung Bitung RT. 001/001 Desa Bitung Jaya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang ini diiming - imingi pelaku uang terlebuh dahulu.
Baca Juga: Bukan Penculikan, Pria yang Diamuk Warga di Gowa Ternyata Hendak Cabuli Bocah 7 Tahun
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 12 / III / 2023 / SPKT.RESKRIM / POLSEK CIKUPA, tanggal 22 Maret 2023 lalu, kemudian petugas Kepolisian langsung membekuk pelaku tersebut.
"Ya kita amankan pelaku pencabulan anak di Kampung Bitung Desa Bitung Jaya Kec Cikupa," kata Kanit Polsek Cikupa Ipda M Adhi Utomo, Kamis (23/3/2023).
Adhi mengatakan, atas dasar laporan dari Ady Julianto pada tanggal 22 Maret 2023 lalu, kemudian anggotanya bergerak dan langsung membekuk pelaku berinisial HM.
Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tersebut dengan cara mencium bibir korban, memeluk korban, menyentuh kemaluan korban, pada saat korban berbelanja Pampers di Warung.
Terlebih dahulu pelaku memberikan uang sebesar Rp3.000, kepada korban agar korban terpengaruh.
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak dengan memberikan uang sebesar Rp. 3.000 terlebih dahulu," terang Adhi Utomo.
Pelaku akan di jerat dugaan tindak pidana Pencabulan terhadap Anak Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (DID)
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan Terhadap Anak A
Sejumlah Ormas dan Komunitas Dukung Kang Ridha Maj...
Polda NTT Sidik Enam WNA China yang Terdampar di P...
Israel Gerebek Kantor Televisi Qatar Al Jazeera
Gunung Ibu di Halmahera Barat Naik Status Menjadi...
Arab Saudi Keluarkan Kartu Pintar ‘Nusuk’ yang Waj...