CARITAU MAKASSAR – Ulah bejat dilakukan seorang ayah warga Kota Makassar berinisial L (30) yang tega mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun sejak 2020.
Alhasil, L harus berususan dengan polisi dan diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ 354/B/II/2022 / SPKT/Restabes Makassar/Polda Sulsel tanggal 28 Februari 2022.
Baca Juga: Dituntut 15 Tahun, Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur Divonis Bebas Majelis Hakim PN Makassar
Ipda Nasrullah, Kasubnit 2 Tim Jatanras Polrestabes Makassar mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin 28 Februari 2022 di Kecamatan Mamajang.
Menurut Iptu Nasrullah, pelaku melakukan aksi bejat dengan mengancam korban dengan senjata tajam agar tak melakukan perlawanan.
"Pengancam mengancam korban dengan senjata tajam dan iming-imingi uang agar perbuatannya tidak dilaporkan kepada ibunya," kata Iptu Nasrullah kepada Caritau, Rabu (2/3/2022).
Aksi bejat itu sudah dilakukan sejak tahun 2020.
"Pelaku melakukan pelecehan seksual secara berulang kali sejak tahun 2020," jelasnya.
Berdasar hasil interogasi, pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya berulang kali
"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa pisau dapur diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Iptu Nasrullah. (KEK)
Baca Juga: Bejat! Kakek 70 Tahun di Gowa Tega Cabuli Anak Berusia 9 Tahun
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024