CARITAU MAKASSAR - Seorang pria bernama Akbar dilaporkan tetangga kos-nya sendiri lantaran melakukan pelecehan di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulsel pada Kamis (3/8/2023) kemarin,
Akbar diamankan karena melakukan pelecehan seksual terhadap tetangganya yang berinisial DN (21).
Baca Juga: Dituntut 15 Tahun, Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur Divonis Bebas Majelis Hakim PN Makassar
"Korban sedang tidur di kamar kostnya lalu pelaku yang tinggal bersebelahan kamar kost," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, Jum'at (4/8/2023).
Ridwan menceritakan, saat masuk ke dalam kamar dengan membawa nasi bungkus, pelaku membangunkan korban.
"Pelaku membangunkan korban dengan cara menyentuh atau memegang payudara korban," jelasnya.
Saat dilecehkan, lanjut dia, korban pun kaget dan terbangun kemudian berteriak hingga warga sekitar berdatangan. Mendengar teriakan korban, warga sekitar berdatangan dan mengamankan pelaku.
"Sementara korbannya langsung melapor ke polisi karena tak terima dilecehkan oleh pelaku," tukasnya.
Atas perbuatan terlarang pelaku, dia dijerat pasal 289 ayat 2 KUHP.
"Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Polisi Kembali Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Unismuh Makassar, Satu Seorang Jukir
pelecehan seksual pencabulan Nasi Bungkus polrestabes makassar
Perlu Kesungguhan Bentuk ‘Presidential Club’, Ada...
Festival Holi India di Batam
Festival Balap Geledekan
Kakek 74 Tahun Asal HST Kalsel Hilang Dua Hari, Di...
PSDKP Tangkap Dua Kapal Nelayan Vietnam