CARITAU GOWA – Entah apa yang merasuki seorang ayah di Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, AS (44). Ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 18 tahun.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, pelaku melakukan aksi bejat kepada anak kandungnya sendiri secara berulang kali.
Baca Juga: Terdakwa Pencabulan Sejumlah Santri di Sorong Divonis 12 Tahun Penjara
"Perbuatan pelaku diawali dengan ancaman atau intimidasi hingga korban tak berdaya," ungkapnya kepada awak media.
Boby menceritakan, awal kejadian tersebut bermula saat pelaku dan korban yang saat itu masih duduk di bangku SMP tinggal di Kabupaten Bone pada tahun 2016.
Di mana saat malam hari pelaku masuk ke kamar korban, lalu memaksa korban untuk disetubuhi dengan mengancam bahwa apabila tidak dituruti maka pelaku akan meninggalkan ibu korban.
Tak sampai di situ, tahun 2018, keluarga korban pindah tempat tinggal di Lingkungan Tacciri Kelurahan, Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, dan saat itu korban masih tinggal serumah dengan pelaku.
“Jadi pasca pindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa dan kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani, dan hal tersebut terjadi berulang kali setiap pelaku hendak memenuhi hasrat birahinya," bebernya.
Pada September 2021, untuk terakhir kalinya pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan.
Di bulan Oktober dan November 2021, korban curiga karena periode datang bulan tidak seperti bulan-bulan sebelumnya, hingga pada Desember 2021, datang bulan korban cuma tiga hari.
“Selanjutnya pada tanggal 10 April 2022, korban menyampaikan kepada sepupu korban bahwa sudah beberapa bulan tidak datang bulan dan perut korban diperiksa dan dinyatakan kemungkinan atau diduga hamil,” ungkapnya.
Adapun pasal yang dijeratkan oleh Pelaku yaitu pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Psl 76D UU No.17 thn 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.
"Hingga kini pelaku tersebut harus menjalani proses hukum yang berlaku untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya di Polres Gowa," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan Terhadap Anak A
bejat ayah di gowa cabuli anak kandungnya sendiri sejak 2016 pencabulan ayah cabul
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024