CARITAU JENEPONTO - Seorang gadis berusia 17 tahun berinisial AL, menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Oknum Wakil Kepala Sekolah SMAN 15 Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dari informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan dilakukan oknum Wakepsek tersebut terjadi di SMAN 5 Jeneponto pada Sabtu (16/12/2023) lalu.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Lutra Sulsel Ditetapkan Tersangka Usai Diduga Cabuli Santrinya
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwat membenarkan ihwal dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Wakepsek tersebut.
Di mana, oknum Wakepsek tersebut melakukan dugaan pencabulan tersebut sebanyak tiga kali.
"Awalnya cium-cium biasa. Namun tiba-tiba teman korban masuk ke ruangan sehingga aksi pelaku terhenti," ungkapnya, Selasa (18/12/2023).
Namun sesaat setelah teman korban meninggalkan ruangan tersebut, oknum Wakepsek tersebut lalu melanjutkan aksi bejatnya.
"Pelaku mulai meraba-raba tubuh yang lainnya hinga fase ketiga itu juga sudah memeluk dan memulai proses-proses yang lainnya," sambungnya.
Setelah berhasil meluapkan hasratnya, terduga pelaku mengancam korban agar kejadian ini tak dilaporkan kepada orang lain.
Namun karena tak tahan, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminnya kepada orang tuanya.
Hingga akhirnya orangtua korban melaporkan kejadian terssbut ke Mapolres Jeneponto. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kita terapkan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Bukan Penculikan, Pria yang Diamuk Warga di Gowa Ternyata Hendak Cabuli Bocah 7 Tahun
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024