CARITAU JAKARTA – Eks Karopaminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam persidangan kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Dakwaan dari rekan penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materil dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 143 KUHAP. Oleh karenanya kami tidak akan mengajukan eksepsi,” kata Henry Yosodiningrat, selaku Kuasa Hukum Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: Kekuatan Jurnalis, Netizen Sampai Ahli Hukum Lahirkan Keadilan untuk Rakyat di Vonis Eliezer
Henry menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah lengkap. Sehingga tim kuasa hukum hanya perlu melakukan pembuktian pada pokok perkara.
"Kami sampaikan penghargaan juga kepada rekan-rekan penuntut umum, yang telah membuat uraian peristiwa sedemikian lengkap mengenai perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa," tuturnya.
Selanjutnya, majelis hakim menerangkan bahwa sidang ditunda dan bakal dilanjutkan pada Kamis (27/10/2022) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Persidangan akan dilaksanakan kembali pada Kamis, 27 November 2022 di jam yang sama," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel.
Sebagai informasi, dalam persidangan ini, Hendra didakwa melakukan obstruction of justice bersama Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU membacakan dakwaannya.
Atas perbuatannya itu, Brigjen Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (RMA)
Baca Juga: Ogah Tanggapi Mahfud, Sambo Fokus Jalani Persidangan
hendra kurniawan brigjen hendra kurniawan kasus obstruction of justice pembunuhan brigadir j
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024