CARITAU JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan siap menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk pada Senin (17/10/2022) pekan depan dengan syarat proses pelimpahan berkas perkaranya sudah diserahkan sore hari ini (10/10/2022).
"Kalau memang hari ini dilimpahkan, itu hari Senin depan itu sudah bisa persidangan. Nanti lihat saja di SIPP Web kapan persidangannya," kata Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Baca Juga: Disebut Orang Gila oleh Yasonna Setelah Sebar Isu Sambo, Begini Tanggapan Alvin Lim
PN Jakarta Selatan, kata Saut, masih menunggu proses pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan (obstutction of justice) dari Kejaksaan Agung.
Menurut informasi yang ia terima, rencananya proses pelimpahan berkas perkara tersebut akan dilakukan sore ini sekitar pukul 15.00 WIB - 16.00 WIB.
Baca juga: PN Jaksel: Sidang Perkara Ferdy Sambo Digelar Secara Terbuka
Setelah berkas dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan, selanjutnya berkas tersebut akan ditindaklanjuti dengan penunjukan majelis hakim yang nantinya akan memeriksa dan menangani berkas perkara dari Jampidum Kejaksaan.
"Pastinya jam berapa belum bisa kami pastikan, tapi memang hari ini. Kita akan buka sampai jam 5 (sore), jam kantor kita. jadi sebelum jam setengah 5 sudah dilimpah oleh teman-teman kejaksaan," jelas Saut.
Nantinya jika berkas perkara telah dilimpahkan Kejaksaan Agung, maka selanjutnya PN Jaksel, kata Saut, akan mengumumkan jadwal sidang dan langsung menunjuk Majelis Hakim yang akan memeriksa dan menangani perkara tersebut.
"Jadi kalau benar hari ini akan dilimpahkan, maka hari ini juga PN Jaksel akan menunjuk Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini dan hari ini juga bapak ibu akan segera tahu tanggal berapa persidangan," tutur dia.
Saut menerangkan, sementara ini pihaknya belum dapat menentukan terkait berapa banyak Majelis Hakim yang rencananya akan ditugaskan untuk menangani perkara tersebut.
Penentuan jumlah Majelis Hakim, lanjut dia, akan diketahui jika pelimpahan berkas perkara soal pembunuhan berencana Ferdy Sambo dkk sudah diserahkan Kejagung ke PN Jaksel yang dijadwalkan pada hari ini.
"Kami belum terima. Jadi setelah kami terima nanti baru kami tentukan berapa Majelis Hakim nya, berapa Majelis yang akan menyidangkan. Ini masih informasi sementara, pastinya kan setelah pasti baru kita tentukan. Kami tidak bisa berandai-andai," tandas Saut. (GIB)
Baca Juga: Kedudukannya Sebagai Penegak Hukum, Pakar Sebut Vonis Sambo Bisa Bertambah
ferdy sambo pembunuhan brigadir j sidang perkara ferdy sambo
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024