CARITAU JAKARTA – Tomser Christian Nata dan Munafri Bahtiar, dua anggota Polri yang bersaksi pada agenda sidang perintangan penyidikan (obstruction of justice) tewasnya Brigadir J, dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan mengaku tidak mengerti soal isi dari pasal 38 KUHAP.
Hal itu disampaikan Tomser dan Bahtiar saat tim kuasa hukum Brigjen Hendra mempertanyakan perihal CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Yosua di tangan Ferdy Sambo.
"Anda paham 38 KUHAP?" tanya tim kuasa hukum Brigjen Hendra kepada saksi Tomser dalam persidangan, Kamis (27/10/2022).
"Pasal berapa?" balas Tomser.
"(Pasal) 38 KUHAP terkait dengan penyitaan barang bukti," jawab tim kuasa hukum.
Mendengar pertanyaan itu, Tomser kemudian diam terhening sambil menunduk di hadapan ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel.
Melihat Tomser terdiam, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel kemudian membantu menegaskan pertanyaan dari tim kuasa hukum dari Brigjen Hendra.
“Mengerti tidak saudara?" tanya hakim curiga.
Mendengar pertanyaan dari Hakim Ahmad Suhel entah sengaja atau tidak, Tomser kemudian menjawab bahwa ia tidak tau soal isi dari pasal 38 KUHAP.
"Siap, tidak (Pasal 38 KUHAP, red)," jawab Tomser.
Tak berselang lama, Hakim Ahmad Suhel lalu kembali menanyakan kepada rekan Tomser yakni Munafri Bahtiar, soal isi dari pasal 38 KUHP.
Mendengar hal itu, Munafri pun melontarkan pengakuan yang sama dengan rekannya.
"Tidak," ucap Munafri.
Sebagai informasi tambahan, pasal 38 KUHP tersebut diketahui berisi tentang aturan hukum mengenai penyitaan alat bukti dalam sebuah tindakan perkara pidana yang tertulis sebagai berikut;
(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Diketahui berdasarkan dakwaan, Tomser dan Munafti dihadirkan dipersidangan perkara Obstruction of Justice dalam rangka sebagai saksi lantaran mereka disebut ikut menemani AKP Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di pos satpam.
Setelah diperiksa ternyata terdapat DVR yang aktif di pos satpam itu. Lantas diambil Irfan dan mengontak seorang pemilik usaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria telah terbukti lakukan proses perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J bersama dengan terdakwa lainya yaitu Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Atas perbuatanya, tujuh terdakwa dalam kasus ini telah dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama lima tahun. (GIB)
Baca Juga: Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal: Saya Tak Pernah Punya Niat Bunuh Yoshua
hendra kurniawan brigjen hendra kurniawan kasus obstruction of justice pembunuhan brigadir j polisi gak ngerti pasal 38 kuhp
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024