CARITAU JAKARTA - Ternyata hukum dan keadilan masih ada bagi rakyat kecil di republik ini. Vonis Richard Eliezer sang eksekutor yang menjadi justice collaborator, menjadi gambaran model kekuatan kekinian yang kekuatannya sangat dahsyat.
Kekuatan netizen, jurnalis, content creator, ahli hukum pidana, ahli psikologi forensik, pengacara hebat Komarudin Simanjuntak, dan seluruh rakyat Indonesia membuat para penegak hukum menghadirkan keadilan sesungguhnya.
Baca Juga: Tolak Hukuman Mati Mantan Kadiv Propam Polri, Petisi 'Kami Bersama Ferdy Sambo' Muncul
Karena semua kekuatan bersatu, keadilan benar-benar ditegakkan. Ini adalah bukti bahwa, walau sangat tajamnya pedang keadilan, ia tidak pernah mampu memenggal kepala orang yang tak bersalah.
Hal tersebut dapat ditelisik dari langkah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Yosua. Kemudian vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo dan 20 tahun bagi Putri Chandrawati.
"Kolaborasi kekuatan jurnalis, content creator, keberanian Komarudin Simanjuntak serta seluruh rakyat Indonesia membuahkan hasil yang luar biasa. Putusan hakim ini mewakili rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia," kata Koordinator Komunitas Jurnalis Content Creator Community (JCC) Network, Willibrodus Nafie, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).
Tak hanya itu, lanjut Willi Nafie, tampak keikhlasan hati kedua orang tua almarhum Brigadir J memaafkan Richard Eliezer menjadi perihal yang sangat luar biasa. Hal yang mustahil dilakukan orang pada umumnya. Kedua orang tua ini, adalah salah satu hadiah terbesar bagi pembelajaran hidup ke depan.
"Saya bukan ahli teologis, tapi saya meyakini bahwa Tuhan betul beracara dalam kehidupan orang tua almarhum Brigadir J. Sungguh luar biasa ini contoh sikap yang luar biasa," lanjut Willi Nafie.
Willi Nafie menambahkan, kejujuran Bharada E dan dibekingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga sangat berperan penting dalam
membuat kasus ini terang benderang.
Begitu juga dengan kejujuran dan mengedepankan rasa keadilan para hakim membawa harapan baru bagi para pencari keadilan. Minimal bisa terwujud dengan sesuai semangat yang terkandung dalam sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
"Ini kemenangan buat seluruh rakyat Indonesia. Sejarah baru dalam dunia keadilan. Para hakim sangat adil memutuskan perkara," tutup Willi Nafie. (DID)
Baca Juga: Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal: Saya Tak Pernah Punya Niat Bunuh Yoshua
vonis ricard eliezer kasus ferdy sambo putusan hakim pembunuhan brigadir j
STY Cukup Percaya Diri Antarkan Timnas Indonesia k...
Drama Teatrikal Pertempuran Surabaya
Prabowo Sambangi PBNU, Akui Betapa Jokowi Siapkan...
Marc Marquez Optimis Naik Podium Sirkuit Jerez
Manasik haji di Banyuwangi