CARITAU JAKARTA - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karopaminal Div Propam) Mabes Polri, Brigjen Hendra Kurniawan menyampaikan kesaksianya saat diperintahkan Ferdy Sambo (FS) terbang ke Provinsi Jambi.
Baca Juga: Kejagung Tunggu Perintah Bareskrim Bidik Panji Gumilang Tersangka
Pimpinan sidang yang dipimpin Hakim Wahyu Imam Sentosa menanyakan soal perintah Ferdy Sambo kepada Hendra untuk mendatangi keluarga Brigadir J dengan maksud menjelaskan soal kematian almarhum usai jenazah sampai di rumah pribadinya di Provinsi Jambi.
"Perintah saudara FS gimana berkaitan dengan keluarga korban?," tanya Hakim Wahyu di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel.
"Untuk berangkat ke Jambi, ke Jambi itu untuk menjelaskan kepada keluarga," jawab Hendra singkat.
Baca juga: Misteri Perempuan Rambut Pendek dan Bekulit Sawo Matang di Rumah Ferdy Sambo
Hendra menjelaskan, ketika menerima perintah Sambo, dirinya beserta rombongan langsung mencoba memesan tiket pesawat dengan tujuan Jambi. Namun saat itu ia mendapati bahwa tiket pesawat tujuan Jambi telah habis.
"Sebelumnya supaya cari tiket dulu, karena tiket juga tidak ada. Adanya di pagi hari sama ada di siang, untuk sore udah penuh," kata Hendra.
Hendra mengungkapkan, karena tidak mendapat tiket pesawat, kemudian dirinya mencoba untuk mencari alternatif lain. Yakni dengan mencari tau untuk menggunakan privat jet/ jet pribadi.
"Karena untuk sore udah penuh, kemudian itu (kami) coba cari tau untuk menggunakan privat jet," tutur Hendra.
Mendengar pernyataan Hendra, Hakim Wahyu kemudian menanyakan Ikhwal penggunaan jet pribadi yang digunakan oleh Hendra beserta rombongan apakah juga berdasarkan izin atau perintah dari Ferdy Sambo.
"Saudara pakai privat jet itu seizin FS," tanya Hakim Wahyu.
Hendra mengakui bahwa penggunaan jet pribadi itu sudah seizin Ferdy Sambo. Ia mengatakan, bahwa penggunaan jet pribadi itu atas dasar laporannya kepada Sambo karena telah kehabisan tiket pesawat komersil.
"Saya lapor di hari Senin. Sebelumnya saya ini tiket enggak ada bang, coba saya cari privat jet. Terus pak FS bilang 'ya sudah coba saja'," terang Hendra menirukan soal percakapannya dengan Sambo.
Hendra mengklaim, bahwa penggunaan privat jet itu dilakukan lantaran mengejar waktu karena telah diperintah Sambo untuk segera berangkat ke Jambi secepatnya, yakni pada tanggal 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah tewasnya Brigadir J.
"Saat mau berangkat kan dipanggil beliau (Sambo), saya laporkan saat itu. Karena kalau berangkat menunggu, kalau besoknya lagi beliau ngomong, ' jangan besok harus sekarang'. Nah kalau sekarang saya harus cari alternatif itu," tandas Hendra.
Baca juga: Jadi Saksi Di Sidang Ferdy Sambo, Agus Merasa Dibohongi Soal Tewasnya Brigadir J
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ferdy Sambo telah terbukti menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas miliknya di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara itu, Ferdy Sambo terbukti telah memerintahkan Bharada E menembak Brigadir Yosua lalu kemudian merancang skenario bahwa peristiwa tewasnya Yosua seakan-akan peristiwa tembak menembak antara Yosua dan Bharada E.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Atas perbuatanya Ferdy Sambo bersama empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada E dan Kuat Maruf (KM) Didakwa dengan pasal pembunuhan berencana 340 subsider 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 dan 56 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Ferdy Sambo didakwa dengan kasus merintangi proses penyidikan dan didakwa oleh JPU dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara. (GIB)
Baca Juga: Kuasa Hukum D Yakin Hakim akan Tolak Nota Keberatan Anak Berkonflik dengan Hukum AG
ferdy sambo pengadilan negeri jakarta selatan kejagung brigadir j bharada e hendra kurniawan privat jet jet pribadi pembunuhan berencana
Waka MPR Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Jadi Perh...
Capai Target, Pj Heru Apresiasi Pembangunan LRT Ja...
Paslon 02 di Pilgub Sulsel, Andi Sudirman-Fatmawat...
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersam...
Perempuan Berinisial IA yang Tewas di Hawaii Sempa...