CARITAU JAKARTA – Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hubarat alias Brigadir J menyebut emosi istrinya (Rosti Simanjuntak) sempat meledak-ledak setelah mengetahui informasi putra sulungnya tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Samuel mengatakan, seusai almarhum Brigadir J dimakamkan, rumahnya didatangi rombongan polisi. Kemudian Samuel mengenal salah satu rombongan itu adalah Brigjen Hendra Kurniawan.
Baca Juga: Kapolres Jaksel Lakukan Gelar Pasukan Amankan Sidang Sambo Pagi Ini, Tim Gegana Brimob Dilibatkan
Samuel mengatakan, saat itu Brigjen Hendra datang ke rumah menceritakan dan mengklaim bahwa penyebab tewasnya Brigadir J akibat peristiwa tembak menembak dengan Bharada E lantaran dipicu dugaan pelecehan seksual Yosua terhadap Putri Chandrawathi.
Brigjen Hendra, lanjut Samuel, menceritakan hal itu di depan Ibu, kakak dan adik dari korban. Menurut cerita Brigjen Hendra, ia mendapat informasi itu dari Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan.
"Saya tanya siapa yang pertama nembak pak mohon izin. Yang menerangkan Kasatreskrim Jakarta Selatan, si Kasatreskrim bilang yang tembak almarhum Bharada E. Saya tanya ada kena Bharada E, tidak ada, jadi semua tembakan Bharada E kena, saya tanya masa anak saya nembak nggak kena satupun. Terus katanya almarhum nembak panik, terus pakai dua tangan," kata Samuel saat bersaksi dalam agenda sidang dengan terdakwa Kuat Maruf di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Pihaknya melihat ada yang janggal setelah mendengar cerita tersebut. Hal itu lantaran pada peristiwa tembak menembak mengapa Bharada E tidak terluka sedangkan Brigadir J mengalami luka yang amat parah.
"Saya tanya mohon maaf pak mana yang lebih akurat pak tembak dengan dua tangan atau satu tangan pak? Setahu saya akurat dua tangan, si Kasatreskrim bilang dia menembak dengan keadaan panik," kata Samuel saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Ia menambahkan, saat itu Brigjen Hendra juga menyebut pada peristiwa itu di rumah dinas Sambo tidak ada CCTV. Kemudian berdasarkan keterangan itulah emosi ibu Yosua meledak-ledak.
"Saya bilang kan ini rumah dinas, lihat saja CCTV-nya. Ada kombes sebelah Hendra, bilang Pak itu emang rumah dinas tapi nggak ada CCTV, jadi nggak usahlah kita berdebat," kata Kombes ditirukan Samuel.
Mendengar perkataan itu, emosi istrinya langsung meledak dan tak terbendung lantaran menganggap cerita itu tidak masuk akal. Rosti menyebut tidak mungkin rumah dinas jenderal bintang dua tidak dilengkapi CCTV.
"Istri saya dengan nada marah 'hei, kamu bilang nggak ada CCTV. Ini lingkungan sekolahan dari pintu gerbang ada CCTV, ayo ke kantor, lihat ada kelihatan yang datang. Masak, rumah jenderal nggak ada CCTV', jadi setelah itu kombes itu nggak nyaman, lalu pamit, dan nggak lama pak Hendra pulang," tutur Samuel.
Dalam kesempatanya di ruang sidang, Rosti juga menambahkan bahwa apa yang disampaikan suaminya itu benar. Rosti mengatakan, setelah memberikan penjelasan kepadanya, Brigjen Hendra meminta dirinya datang ke Jakarta untuk mengambil bukti.
"Mereka menyuruh kami untuk mengambil bukti itu harus datang ke Jakarta. Sedangkan saya begitu sudah hancur hati buktikan barang bukti yang sah jangan asbun karena saking kesalnya saya, anak saya dibunuh. Jadi saya langsung bilang 'kamu seorang jenderal nggak usah banyak bicara, saya yang membesarkan anakku, jadi jangan banyak bicara CCTV," tutup Rosti.
Diketahui Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Kuat Maruf (KM) dalam dakwaanya telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Atas perbuatanya, Kuat Maruf (KM) bersama empat tersangka lainya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo disebut telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Atas peristiwa itu, kelima tersangka tersebut didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dakwaan itu disebutkan kelimanya akan terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati serta hukuman minimal pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (GIB)
Baca Juga: Kedudukannya Sebagai Penegak Hukum, Pakar Sebut Vonis Sambo Bisa Bertambah
emosi ibu yosua meledak brigjen hendra kurniawan pembunuhan brigadir j cctv rumah sambo
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024