CARITAU JAKARTA – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E membantah kesaksian Susi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di depan Majelis Hakim dan para peserta sidang, terdakwa Bharada E menyebut bahwa hampir seluruh pernyataan yang disampaikan oleh Susi tidak benar, banyak berbohong dan cenderung memberikan keterangan palsu.
Baca Juga: Kejari Jakarta Selatan Eksekusi Putri Chandrawati ke Lapas Pondok Bambu
"Mohon izin Yang Mulia untuk keterangan dari saudara saksi (Susi) banyak yang bohongnya," kata Bharada E di PJ Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Bharada E lalu mencoba menjabarkan sejumlah pernyataan Susi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dari peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lanjut dia, salah satu keterangan Susi yang dinilai tidak sesuai sesuai fakta yakni mengenai pernyataan perihal pelecehan yang disebut pihak Sambo telah terjadi di Magelang pada 4 Juli lalu.
Pada saat di Magelang dirinya sama sekali tidak mengatakan 'jangan gitulah bang' kepada almarhum Joshua seperti apa yang telah disampaikan Susi.
"Saudara saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan 'jangan gitulah, Bang', mengatakan pada Yosua. Padahal itu tidak benar, saya tidak pernah mengatakan seperti itu," tegas dia.
Selain itu, ia juga membantah pernyataan Susi yang menyebut bahwa Ferdy Sambo lebih sering singgah di rumah Saguling. Padahal menurut Bharada E, Sambo justru lebih banyak berada di rumah Bangka.
Bharada E mengungkapkan, bahwa sebelum peristiwa pembunuhan terjadi hanya akhir pekan saja Sambo singgah di rumah Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Sesuai faktanya, saudara FS ini lebih sering di Jalan Bangka, untuk Sabtu Minggu aja baru balik ke Saguling," terang dia.
Ia juga menolak kesaksian Susi soal lokasi isolasi mandiri Sambo yang disebut olehnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Padahal di satu sisi, Bharada E menyebut bahwa Sambo saat itu diisolasi di rumah jalan Bangka bukan Duren Tiga.
"Dan untuk isolasinya dilaksanakan di kediaman Bangka Yang Mulia, setelah saudara FS terkena covid setelah itu anaknya perempuan yang bernama Datia kena covid juga. Dan isolasinya juga di Jalan Bangka dan tidak pernah ada isoalasi di Duren Tiga," jelasnya.
Lebih dalam, Bharada E kembali membantah soal keterangan Susi yang mengaku bahwa dirinya tidak melihat senjata laras panjang yang dibawa dari Magelang ke Jakarta.
Menurut dia, pernyataan Susi tersebut tidaklah logis, lantaran senjata api jenis laras panjang itu cukup besar sehingga tidak mungkin jika Susi mengaku tidak melihat senjata itu.
"Ada lagi senpi laras panjang tadi ditanya jaksa apakah saudara saksi ini melihat, menurut saya saudara saksi melihat karena jelas banget cukup besar Yang Mulia, dan di mobil kan kita cuma berempat orang, dan pasti kelihatan," tandas Bharada E.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengangap sejumlah keterangan yang disampaikan Susi, asisten rumah tangga (ART) dari terdakwa Ferdy Sambo berbelit-belit dan berbohong.
Di persidangan itu, Majelis Hakim pun terlihat naik pitam dan kesal lantaran diduga apa yang disampaikan oleh Susi seperti telah disetting agar tidak berbicara sesuai dengan apa yang terjadi saat peristiwa tewasnya Brigadir J.
"Ini lah kalau ceritanya settingan ya seperti ini. Anggap kami ini bodoh," tutur Hakim diruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di dalam persidangan, Hakim menegaskan, bahwa jika nantinya Susi terbukti berbohong dalam menyampaikan keteranganya sebagai saksi, maka Susi diancam dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ancamanya pun, kata Hakim, tidak main-main. Jika Susi berbelit-belit dan diduga bohong dalam menyampaikan kesaksiannya maka dia dapat dijerat dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
"Kalau saudara terus berbohong seperti ini seharusnya saudara duduk di sini sebagai tersangka. Ancamannya 7 tahun nggak main-main. Kami semua menggali kebenaran materil dalam peristiwa ini. Ini saudara sepertinya main-main," tandas Hakim. (GIB)
Baca Juga: Bripka RR Bantah Amankan Senjata Yosua Karena Putri Merasa Terancam
susi art sambo hakim cecar susi art sambo ferdy sambo bharada e pembunuhan brigadir j
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024