CARITAU JAKARTA – Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E membenarkan seluruh keterangan saksi dalam agenda sidang kedua kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Pernyataan tersebut disampaikan Bharada E saat dimintai keteranganya oleh Hakim Wahyu Imam Santoso, terkait kesaksian para keluarga Brigadir J (Ayah, Ibu, Adik dan Tante) di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji PN Jaksel.
Baca Juga: Petisi 'Kami Bersama Ferdy Sambo' Muncul, Warganet Komentari Vonis Eliezer: Tidak Adil
"Bagaimana keterangan saksi tadi? Apakah benar semuanya, apakah benar sebagian, apakah salah semua?" tanya Hakim Wahyu.
"Keterangan saksi benar. Benar semua," jawab Bharada E.
"Baik benar semua keterangan saksi ya," timpal Hakim.
Baca juga : Kecurigaan Sang Adik Sebelum Tahu Brigadir J Tewas, Senjata Pribadinya Digeladah Ajudan Sambo
Sebelum agenda sidang ditutup, di depan Majelis Hakim dan keluarga korban, Bharada E mengaku siap pasang badan dan berkata jujur atas kasus tewasnya Brigadir J selama proses persidangan yang akan dijalaninya.
Bharada E mengatakan, dirinya siap membela Brigadir J dan memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi atas pembunuhan Brigadir J di rumah dinas milik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Terima kasih hakim ketua, saya menyampaikan, saya akan berkata jujur, saya akan membela Abang saya, abang Yos untuk terakhir kali," kata Bharada E.
Selain itu, dalam keteranganya, Bharada E mengaku bahwa dirinya tidak percaya terkait narasi pelecehan seksual yang ditudingkan dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
"Saya tidak percaya bahwa Bang Yos setega itu melakukan pelecehan," tegas Bharada E.
Baca juga : Kamaruddin: Sebelum Pembunuhan, Ferdy Sambo dan Putri Bertengkar Hebat karena Orang Ketiga
Selain itu, ia menambahkan, bahwa dirinya siap menerima segala konsukensi hukum terkait apa yang dilakukannya dan siap menerima apapun putusan dari hasil sidang nanti.
"Saya tidak meyakini Bang Yos melakukan pelecehan. Hanya itu saja yang bisa saya sampaikan, namun saya siap menerima hukuman apapun putusan yang terjadi," tandas Bharada E.
Diketahui sidang kedua kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, saat ini sudah memasuki agenda kedua dengan agenda meminta keterangan dari dua belas orang saksi yang terdiri dari keluarga Brigadir J.
Baca juga : Kamaruddin Sebut PC Ikut Tembak Brigadir J, Beberkan Hasil Investigasi Mandiri kepada Majelis Hakim
Dua belas orang saksi itu di antaranya Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak (ayah dan ibu kandung Brigadir J), adik kandung Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak (kuasa hukum Brigadir J) dan kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak.
Saksi lainya yakni Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua), Devianita Hutabarat (Adik Yosua), Rohani Simanjuntak (Tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu dan Novita Sari Nadeak. (GIB)
Baca Juga: Tanggapi Vonis Mati Sambo, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko: Harapan Masyarakat Kita Terpenuhi
bharada e pembunuhan brigadir j ferdy sambo bharada e tak percaya ada pelecehan seksual brigadir j
Pimpinan DPR RI Terima Audiensi Para Hakim
Rapat Tingkat Menteri Bantuan Kemanusiaan
Keluarga Besar Ponpes Darul Aman Gombara Doakan Ca...
Komunitas Perempuan Etnis Tionghoa Dukung Paslon 0...
Komunitas Batak Marbisuk Segera Deklarasikan Dukun...