CARITAU JAKARTA – Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy menyebut keterangan yang disampaikan oleh empat orang saksi yang hadir dalam agenda sidang terdakwa Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J diduga akan cenderung menyudutkan Almarhum Brigadir J.
Ronny mengatakan, keempat orang saksi yang bakal dihadirkan kembali di persidangan itu yakni Susi asisten rumah tangga (ART), Kuat Ma’ruf (KM), Bripka Ricky Rizal (RR) dan asisten rumah tangga (ART) yang bernama Kodir.
Baca Juga: Divpropam Polri Gelar Sidang Etik Bharada Richard Eliezer Hari Ini
"Ya kami mencatat ada empat orang yakni susi, kuat, ricky dan kodir. Jadi dugaan kami bahwa pernyataan saksi di sini telah menyudutkan almarhum. Bahasanya sama semua," kata Ronny kepada wartawan usai sidang pemeriksaan Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, sebagai saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022).
Ronny menduga bahwa nantinya apa yang disampaikan oleh keempat saksi itu kurang lebih isinya sama. Ia mengaku, kecurigaan itu muncul berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari para saksi.
Kendati demikian, Ronny mengaku pihaknya tidak ingin berasumsi lebih jauh mengenai hal tersebut. Ia mengatakan semua itu akan terbuka ketika saat agenda sidang pemeriksaan sedang berlangsung.
"Nah dugaan kami bahwa BAP nya mereka itu kurang lebih isinya sama, nanti detailnya kita tunggu di persidangan untuk pemeriksaan mereka," jelas dia.
Dugaan itu semakin terlihat lantaran, Ronny melihat pada sidang pemeriksaan Susi, Majelis Hakim berkali-kali menyampaikan bahwa saksi tidak boleh memberikan keterangan palsu atas peristiwa tewasnya Brigadir J.
"Ya tadi sudah digali bukan. Sama Majelis Hakim. Sampai Majelis Hakim berulang-ulang menyampaikan bahwa jangan sampai memberikan keterangan palsu," tutur dia.
Oleh sebab itu, Ronny pun meminta kepada Majelis Hakim agar dapat memproses saksi yang diduga telah memberikan keterangan palsu agar proses peradilan tidak seperti dilecehkan.
"Makanya kami minta supaya ini harus diproses, supaya tidak melecehkan pengadilan. Tadi saya juga sudah mohon ya supaya diproses sesuai KUHAP pasal 3, kemudian KUHAP 174 dan 242 KUHP supaya diproses pidana ancamannya 7 tahun penjara hingga 9 tahun penjara," tegasnya.
Ronny menilai, apa yang disampaikan oleh Susi di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji tidak konsisten dan berbelit-belit. Berdasarkan hal itu, Ronny meyakini bahwa Majelis Hakim dapat melihat kualitas saksi dalam memberikan keterangan sehingga kesaksian itu diragukan.
"Saya pikir dari BAP kita juga sudah liat bahwa Susi itu tidak konsisten. Tapi dari sini Hakim juga sudah dapat melihat bahwa kualitas dari saksi susi itu pasti dipertanyakan, sehingga Hakim dapat meragukan keterangan dari susi ini," tutup Ronny. (GIB)
Baca Juga: Eksekusi Vonis Mati Sambo Memakan Waktu Lama, Begini Penjelasan Mantan Hakim
bharada e ferdy sambo brigadir j susi art sambo kesaksian palsu
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024