CARITAU JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ferdy Sambo segera merancang skenario pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas miliknya di jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, usai bertemu dengan Kapolri dan sejumlah pimpinan Polri lainnya. Tujuannya untuk menyamakan persepsi dengan para tersangka lainnya.
Hal itu dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU) dalam agenda pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Siskaeee: Penetapan Tersangka Terlalu Dipaksakan
Jaksa menjelaskan, saat itu awalnya Ferdy Sambo dipanggil oleh Kapolri dan sejumlah pimpinan Polri untuk dimintai keteranganya mengenai peristiwa kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas miliknya di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan.
Setelah memberikan keterangan kepada Kapolri dan sejumlah pimpinan Polri, Sambo kemudian langsung kembali ke ruang pemeriksaan Biro Propam di lantai tiga, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Setelah itu, kemudian ia pergi untuk menemui tersangka lainya yaitu Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM) untuk memberikan arahan kepada mereka agar menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah ia paparkan saat menghadap Kapolri.
“Setelah itu langsung menemui Richard Eliezer (E), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf untuk menyampaikan dan menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuat sebelumnya atas peristiwa penembakan yang terjadi pada diri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar JPU.
JPU mengungkapkan, selanjutnya setelah memberikan arahan terhadap para ajudan dan supir pribadinya, Sambo kemudian memanggil Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Benny, Kombes Agus Nurpatria dan Harun ke ruangannya untuk menjelaskan skenario yang diduga telah disusunnya.
Dalam keteranganya, Sambo menyebut bahwa dalam hal peristiwa itu percuma mempunyai jabatan dan pangkat bintang dua apabila harkat martabat serta kehormatan keluarga hancur akibat perbuatan Brigadir J.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Harap Bharada E Dihukum Ringan, Ini Alasannya
Selain itu, kepada para tersangka obstruction of justice tersebut, Sambo mengaku bahwa dirinya telah menemui dan menjelaskan peristiwa tersebut kepada pimpinan Polri. Dalam pertemuan itu, Sambo mengatakan pimpinan hanya bertanya apakah dirinya ikut menembak atau tidak, yang dijawab tidak oleh Sambo.
"Terdakwa Ferdy Sambo menjawab ‘Siap tidak jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya nembak bisa pecah itu kepalanya, jebol, karena senjata pegangan saya kaliber 45’,” ujar jaksa, menirukan cerita Sambo kepada terdakwa obstruction of justice.
Usai menyampaikan uraian cerita skenarionya tersebut, Sambo, kata JPU, kemudian meminta kepada para terdakwa agar masalah ini dapat diproses sesuai dengan kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang sudah diamankan.
“Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja,” ujar jaksa menirukan Sambo.
Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 KUHP. (GIB)
Baca Juga: Arif Rachman Di Vonis 10 Tahun Penjara
ferdy sambo sidang ferdy sambo pn jaksel ferdy sambo tembak brigadir j
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024