CARITAU JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini , Selasa (25/10/2022) menggelar sidang kedua terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang hadir sebagai saksi dalam agenda sidang tersebut menyebut bahwa Putri Candrawathi juga ikut menembak Brigadir J.
Baca Juga: Terima Putusan Hakim, Kuasa Hukum Arif Rachman dan Baiquni Tak Lakukan Banding
Pernyataan tersebut dilontarkan Kamaruddin saat Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menanyakan perihal hasil dari investigasi yang sebelumnya disebut telah dilakukan olehnya secara mandiri.
"Dari hasil investigasi saudara, yang menembak siapa?" tanya hakim di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Selasa (25/10/2022).
Baca juga : Kesaksian Kamaruddin Simajuntak: Peti Jasad Yosua Tak Boleh Dibuka Pihak Keluarga Setiba di Jambi
Kamaruddin kemudian menyebut berdasarkan keterangan awal, ia mendapat sebuah informasi bahwa yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J yakni Bharada E dan Ferdy Sambo.
Namun setelah melakukan investigasi secara mandiri atas peristiwa pembunuhan berencana tersebut, Kamaruddin mengaku menemukan fakta baru yakni pada saat sedang eksekusi Putri Candrawathi selaku istri Sambo juga ikut serta menembak Brigadir J.
"Berapa orang?" tanya hakim.
"Tiga", jawab Kamaruddin.
"Putri Candrawathi ikut?" tanya hakim lagi.
"Awalnya dibilang yang menembak saudara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," terang Kamaruddin.
Baca juga : Jalani Sidang Lanjutan, Bharada E Sempatkan Sungkem Kepada Orang Tua Brigadir J
Di depan para peserta sidang dan Majelis Hakim, Kamaruddin pun meyakini bahwa bahwa Putri Candrawathi (PC) juga ikut terlibat dalam pembunuhan berencana, bahkan ikut serta menembak Brigadir J dengan menggunakan senjata api buatan Jerman.
"Iya, menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," tuturnya.
Adapun dalam sidang kedua kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada E, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan bahwa Bharada E telah terlibat saat mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas pribadi Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dalam pembunuhan ini, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo membantah pernyataan Bharada E dengan menyebut bahwa dirinya hanya sekadar memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.
Baca juga : 12 Saksi Dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Persidangan Bharada E Hari Ini
Atas perbuatannya, Bharada E bersama empat tersangka lainya yakni, Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kemudian atas perbuatanya, Kelima terdakwa pembunuhan berencana tersebut kini terancam dengan minimal hukuman penjara 20 tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup serta hukuman mati. (GIB)
Baca Juga: Vonis Mati Sambo Belum Incraht, Wamenkumham: Masih ada Banding, Kasasi dan PK untuk Tunda Eksekusi
bharada e brigadir j kamaruddin simanjuntak pembunuhan brigadir j kamaruddin jadi saksi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024