CARITAU JAKARTA – Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak hari ini melaporkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi ke Mabes Polri terkait dugaan pembuatan laporan palsu yang disangkakan kepada almarhum Brigadir J.
"Agenda hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan pasal 317, 318 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kamarudin kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga: Soroti Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo, Pakar Pidana: Kalau Saya Hakim, Saya Matiin Sekalian
Kamarudin menjelaskan, kedatangan hari ini ingin melaporkan perbuatan Ferdy Sambo yang sebelumnya telah membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan terkait tuduhan pengancaman dan pembunuhan atau penodongan yang disangkakan kepada almarhum Brigadir J.
"Di mana pak FS membuat laporan di Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," jelas Kamarudin.
Selanjutnya, Kamarudin juga akan melaporkan Putri Chandrawathi (PC) yang membuat laporan terkait dirinya yang diklaim sebagai korban pelecahan seksual atau kekerasan seksual.
"Demikian juga ibu PC membuat laporan polisi juga bahwa dia adalah korban pelecahan atau kekerasan seksual," tuturnya.
Seperti diketahui, kedua laporan itu telah dihentikan dengan ditandai keluarnya Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP-3) oleh Dirtipidum Mabes Polri.
Namun, di satu sisi, Kamarudin menyayangkan kedua laporan tersebut hingga saat ini selalu dinarasikan sebagai oleh sejumlah pihak. Oleh sebab itu, pihaknya mengaku telah memutuskan untuk mengambil langkah pelaporan terkait kedua hal itu guna mendapat kepastian hukum.
"Tetapi masih diulang-ulang bahwa mereka korban pelecahan," ujar Kamarudin.
Kamaruddin menambahakan, bahwa pihaknya telah membawa barang bukti, salah satunya surat penghentian penyidikan yang dilaporkan Sambo dan Putri.
"Barang bukti pertama surat kuasa, yang kedua surat penghentian kedua perkara itu," ujarnya.
Adapun laporan Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan yakni terkait dugaan ancaman pembunuhan oleh Yoshua. Lalu, laporan oleh Putri terkait dugaan pelecehan seksual oleh Yoshua.
"Iya (terlapor Putri dan Sambo), karena pengacaranya kan terus mengatakan bahwa ibu PC sama Pak Sambo ini korban kekerasan dan korban kekerasan seksual," tandas Kamarudin.
Diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. PC dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
Akibat perbuatanya, kelima tersangka itu kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun. (GIB)
Baca Juga: Hasil Tes Kebohongan Penembakan Brigadir Yosua, Sambo Disebut Tidak Berkata Jujur
brigadir j terus dinarasikan lakukan pelecehan seksual kuasa hukum laporkan fs dan pc ke mabes polri polisi tembak polisi ferdy sambo propam skenario sambo
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...