CARITAU JAKARTA – Putri Candrawathi mengikuti langkah suaminya, Ferdy Sambo, menyampaikan rasa penyesalan dan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Dalam persidangan tersebut, sebelumnya keluarga Brigadir J dengan tegas menyayangkan tindakan yang dilakukan Ferdy Sambo dkk, terhadap anaknya. Hingga pada akhirnya, Eks Kadiv Propam itu mengaku bersalah dan akhirnya minta maaf.
Baca Juga: Soal Vonis Sambo, Mahfud Minta Masyarakat Serahkan Sepenuhnya ke Hakim
Kemudian, langkah itu langsung dituruti oleh tersangka lainnya, Putri Candrawathi. Putri pun mengawalinya dengan ungkapan belasungkawa kepada keluarga Brigadir J.
"Saya ingin menyampaikan sesuatu kepada Ibu. Mohon izin yang mulia, mohon izin penuntut umum. Izinkan saya atas nama keluarga menyampaikan turut berdukacita kepada Ibu dan Bapak Samuel beserta keluarga atas berpulangnya ananda Brigadir Yosua. Semoga almarhum diberikan tempat terbaik oleh Tuhan Yang Maha Esa," kata Putri,
Selanjutnya, Putri menyebut sejatinya dia tidak ingin kejadian sebelumnya harus berakhir dengan terbunuhnya Yoshua. Ia mengaku, sebagai seorang ibu, dirinya bisa merasakan duka yang ditanggung oleh Ibunda Yosua, Rosti Simajuntak.
"Saya sebagai seorang ibu bisa merasakan bagaimana duka yang dialami keluarga Ibu. Untuk itu dari lubuk hati yang dalam, saya mohon maaf untuk Ibunda Yosua beserta keluarga. Semoga Tuhan membuka dan menguatkan hati Ibu dan Bapak beserta keluarga. Tuhan Yesus bisa memberkati ibu dan Bapak Samuel beserta sekeluarga," ujarnya.
Dengan permintaan maaf tersebut, dirinya bersedia untuk bertanggung jawab dan siap mengungkap seluruh fakta sebenarnya dalam persidangan.
"Saya siap menjalankan sidang ini dengan ikhlas dan ketulusan hati saya, agar seluruh peristiwa dapat terungkap," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa dengan dakwaan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Atas peristiwa itu, kelima tersangka tersebut didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dakwaan itu disebutkan kelimanya akan terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati serta hukuman minimal pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (RMA)
Baca Juga: Isu Sambo Ancam Buka 'Borok' Perwira, Ini Tanggapan Polri
putri candrawathi minta maaf pc siap beberkan fakta pembunuhan brigadir j ferdy sambo
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...