CARITAU JAKARTA - Perekrutan penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) diduga diintervensi terjadi di Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD) Perhubungan Kali Adem.
Anggota Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Muhammad Idris diduga mengintervensi perekrutan petugas PJLP. Berdasarkan informasi yang diterima, tak hanya satu, Idris diduga meminta 50 orang diloloskan dalam perekrutan PJLP UPPD Perhubungan Kali Adem.
Hal itu diungkapkan Ketua LBH Pulau Seribu Iman Cahyadi. Atas dugaan intervensi tersebut, Idris dilaporkan oleh LBH Pulau Seribu pada Senin (19/12/2022) kemarin ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: Legislator Pastikan Tak Persulit Penganggaran Terhadap Pembangunan Pompa Kali Sunter
Dugaan intervensi perekrutan ini mencuat saat Muhammad Idris mengunjungi UPPD Perhubungan Kali Adem pada 13 Desember 2022.
"Banyak teman-teman yang bilang bahwa saudara Muhammad Idris ini datang ke Pelabuhan Kali Adem, menekan pihak UPPD Pelabuhan untuk mengakomodasi titipannya yang dia bawa untuk diluluskan," sebut Iman.
Iman mengeklaim, dokumentasi foto Muhammad Idris saat mengunjungi UPPD Perhubungan Kali Adem telah beredar luas.
Menurut dia, momen saat Muhammad Idris mendatangi UPPD tersebut juga telah diberitakan sebelumnya.
"Sudah banyak beredar termasuk foto-foto Pak Idris kan ada di situ, ada pemberitaan juga Pak Idris mendatangi UPPD," ujar Iman.
Duketahui umlah pendaftar PJLP di UPPD itu ada 350 orang. Sementara 50 orang yang diminta diloloskan dalam perekrutan PJLP UPPD Perhubungan Kali Adem.
"Informasinya sekitar 50-an (orang) yang mau diloloskan," terang dia.
Iman mengungkapkan, puluhan orang yang diduga bakal diloloskan ini merupakan orang-orang yang menjadi tim sukses (timses) Muhammad Idris ketika pemilihan legislatif (Pileg) Jakarta pada 2019.
Iman tak mengetahui apakah 50 orang yang diduga akan diluluskan itu harus menyerahkan mahar terlebih dahulu kepada Muhammad Idris atau tidak.
"Orang yang terafiliasi, yang mendukung dia (yang diduga bakal diloloskan), timses (Muhammad Idris)," ungkap Iman.
Diberitakan sebelumnya, kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, Iman dan tim menyerahkan dokumen berisi dasar mengadukan Muhammad Idris.
Dalam dokumen itu, Muhammad Idris diduga melanggar kode etik anggota DPRD DKI Jakarta sesuai Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI Jakarta.
"Dokumen yang diserahkan diterima bagian Sekretariat Badan Kehormatan (DPRD DKI Jakarta)," sebut Iman.
Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima, Badan Kehormatan akan membahas laporan terhadap Muhammad Idris. Hasil rapat kemudian akan diberitahukan kepada Iman selaku pelapor.
Dalam kesempatan itu, ia belum mengetahui kapan hasil rapat akan diberitahukan kepada LBH Pulau Seribu.
"Tiga hari ke depan ada rapat Badan Kehormatan. Jadi, surat (laporan) yang masuk ke Badan Kehormatan akan didiskusikan. Nanti (hasil diskusi) dikasih tahu, tapi belum tahu kapan," tutur Iman. (DID)
Baca Juga: Kadinkes DKI Tanggapi Usulan RS Khusus Pecandu Judi Online
intervensi rekrutmen pjlp badan kehormatan dprd dki lbh pulau seribu m idris
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...