CARITAU JAKARTA – Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyoroti eksepsi (nota keberatan) yang diutarakan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Ditemui caritau.com PN Jaksel, Kamaruddin mengatakan, eksepsi tim kuasa hukum Ferdy Sambo justru memberatkan klien mereka sendiri lantaran dalam keterangan ringkasnya mengesankan bahwa ada dendam dari Ferdy dengan mengatakan bahwa ada tiga fase untuk merencanakan kejahatan.
Baca Juga: Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
"Yang saya perhatikan materi eksepsi ini justru memberatkan Ferdy Sambo, lalu kenapa disebut memberatkan? Karena mereka mengesankan bahwa Ferdy Sambo itu dendam, atau telah merencanakan kejahatan dengan mengatakan ada 3 fase eksepsinya," kata Kamarudin.
Fase pertama yang disorotinya, kata dia, mengenai rumah di Magelang tanggal 4 dan 7 (Juli) yang menyebutkan bahwa mereka (para tersangka) dan korban Brigadir J telah kembali ke Jakarta yang dapat disimpulkan bahwa ada dugaan rekayasa kejahatan dari hal itu.
"Kemudian yang ketiga ada fase berkas perkara, di fase rumah Magelang itu dikatakan pada tanggal 4, almarhum bermaksud menggendong Putri Chandrawati karena katanya tersandar di tempat tidur atau tidak berdaya, namun lalu ingin di selamatkan tapi menolak," jelasnya.
"Lalu Tanggal 7 katanya, almarhum dilihat kuat Ma'ruf mengendap-ngendap, tapi hanya berdasarkan keterangan kuat Ma'ruf," sambung Kamarudin.
Mengenai hal itu, Kamarudin juga mempertanyakan apakah usaha menggendong dan menyelamatkan PC yang sedang sakit adalah merupakan tindak pidana atau tidak?
"Pertanyaan apakah usaha menggendong dan menyelamatkan PC yang sedang sakit merupakan tindak pidana? Lalu Kedua, apakah tindakan mengendap-ngendap sekiranya benar apakah tindakan pidana?" tanya dia.
Untuk itu, ia menyimpulkan bahwa apa yang disampaikan oleh tim kuasa hukum dari Ferdy Sambo telah menggambarkan Kuat Ma’ruf (KM) adalah sosok yang kepintarannya melebihi Ferdy Sambo, yang notabene adalah seorang jenderal bintang dua, karena berhasil memprovokasi Sambo agar marah lalu melakukan perencanaan pembunuhan.
"Artinya ia mengesankan FS diprovokasi oleh supirnya. Berarti otak supirnya KM lebih pintar dong dari FS. Artinya KM berhasil memprovokasi FS, lalu kemudian FS dendam merencanakan pembunuhan ke Brigadir J," tandas Kamarudin. (GIB)
Baca Juga: Tanggapi Vonis Ricky Rizal, Kuasa Hukum Sebut Hakim Tak Berani Ungkap Kebenaran
ferdy sambo sidang ferdy sambo pn jaksel ferdy sambo tembak brigadir j
Ritual Witan Sulaeman Sebelum Berlaga: Telepon Ora...
Presiden Joko Widodo Terima Kunjungan PM Singapura
Jokowi Bakal Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elek...
Jika Khofifah vs Risma di Pilkada Jatim, Bakal Ser...
DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pen...