CARITAU JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut dilayangkan Ferdy Sambo, lantaran dirinya tidak terima dipecat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ikut Berbelasungkawa Atas Wafatnya Lisa Rumbewas, Salah Satu Putri Terbaik Bangsa
Gugatan Ferdy Sambo tertuang dalam website PTUN Jakarta pada Jumat (29/12/2022). Gugatan itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Duduk sebagai tergugat yaitu Presiden RI dan Kapolri.
Sementara itu Polri memastikan siap menghadapi langkah hukum dari Sambo termasuk jika digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya tentunya dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum (Divkum) Polri siap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (22/9/2022).
Dedi mengatakan, keputusan tim KKEP terkait penolakan banding untuk Ferdy Sambo disebut sudah final. Meski begitu, lanjut dia, pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
"Hasil keputusan banding Irjen Ferdy Sambo sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ferdy Sambo merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky. (DID)
Baca Juga: Komentari Kondisi Politik Jelang Pemilu 2024, Jokowi: Terlalu Banyak 'Drakor' nya
ferdy sambo gugat presiden jokowi presiden jokowi kapolri tak terima dipecat
Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Jun...
Pameran foto APFI 2024 di Bandung
BPBD Luwu: Tujuh Meninggal dan Ribuan Rumah Terdam...
Banjir Rendam 13 Kecamatan di Kabupaten Luwu
BNPB Kirim Taruna TNI AL Bantu Penanganan Dampak E...