CARITAU JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut dilayangkan Ferdy Sambo, lantaran dirinya tidak terima dipecat.
Gugatan Ferdy Sambo tertuang dalam website PTUN Jakarta pada Jumat (29/12/2022). Gugatan itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Duduk sebagai tergugat yaitu Presiden RI dan Kapolri.
Sementara itu Polri memastikan siap menghadapi langkah hukum dari Sambo termasuk jika digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya tentunya dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum (Divkum) Polri siap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (22/9/2022).
Dedi mengatakan, keputusan tim KKEP terkait penolakan banding untuk Ferdy Sambo disebut sudah final. Meski begitu, lanjut dia, pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
"Hasil keputusan banding Irjen Ferdy Sambo sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ferdy Sambo merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky. (DID)
Baca Juga: Masjid Jokowi Berdiri Megah di Abu Dhabi, Presiden: Segitu Akrabnya Indonesia dan PEA
ferdy sambo gugat presiden jokowi presiden jokowi kapolri tak terima dipecat
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024