Minggu, 28 April 2024
Tag Terpopuler
Berbeda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan
Selasa, 26 Des 2023 09.15 WIB
BAGIKAN wa fb fb
Selasa, 26 Des 2023 09.15 WIB
CARITAU JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi berjalan menuju kursinya usai berdiskusi dengan kuasa hukum dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara. (CARITAU - MUNZIR)

ferdy sambo putri candrawathi pengadilan tinggi negeri jakarta selatan brigadir nofriansyah yosua hutabarat brigadir j pembunuhan berencana remisi hari raya natal