CARITAU JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin (13/2/2023).
Tuntutan ini lebih berat dibandingkan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya Pada 18 Januari lalu, Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa delapan tahun penjara karena dianggap terlibat membantu rencana pembunuhan Yosua.
Jaksa menilai Putri memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim memvonis mati terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Ogah Tanggapi Mahfud, Sambo Fokus Jalani Persidangan
Baca Juga: Putri Chandrawathi Bersaksi Dalam Sidang Pembunuhan Brigradir Yosua
putri candrawathi ferdy sambo kasus pembunuhan berencana brigadir j
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024