CARITAU JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin (13/2/2023).
Tuntutan ini lebih berat dibandingkan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya Pada 18 Januari lalu, Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa delapan tahun penjara karena dianggap terlibat membantu rencana pembunuhan Yosua.
Jaksa menilai Putri memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim memvonis mati terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Dihukum Seumur Hidup, Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa dapat Remisi
Baca Juga: Tak Dituntut Hukuman Mati, Layakkah Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo?
putri candrawathi ferdy sambo kasus pembunuhan berencana brigadir j
BNPB Kirim Taruna TNI AL Bantu Penanganan Dampak E...
Tim Piala Thomas dan Piala Uber Indonesia Lolos Se...
Jepang Juarai Piala Asia U-23 Qatar, Tekuk Uzbekis...
Sekolah Berjalan Anak Bajo di Wakatobi
Olah TKP Kasus Mutilasi di Ciamis