CARITAU JAKARTA - Bharada Richard Eliezer menjalani sidang etik Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri, Rabu (22/2/20223). Meski dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik, namun Eliezer tetap anggota Polri.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Usai Tampil Wawancara dengan Rosi Kompas TV, LPSK Cabut Perlindungan Buat Eliezer
"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," sambungnya.
Dalam sidang yang dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi, mengatakan Eliezer dikenai sanksi administratif, yakni mutasi bersifat demosi selama setahun.
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar Ahmad Ramadhan.
Menurutnya, Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sebelumnya, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Jaksa menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis Eliezer. PN Jaksel menyatakan vonis akan resmi inkrah jika tak ada banding hingga tengah malam nanti.
Eliezer sendiri merupakan personel Brimob. Dia kemudian dimutasi ke Yanma Polri saat kasus pembunuhan Brigadir Yosua mencuat. (DID)
Baca Juga: Bantah KUHP Baru Dipersiapkan untuk Sambo Lolos Vonis Mati, Jubir Tim KUHP: Asumsi yang Keliru
sidang etik polri richard eliezer tetap anggota polri sanksi administratif
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024