CARITAU JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah jadwalkan sidang etik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Dalam sidang ini ini nantinya akan menentukan nasib apakah Bharada E dapat kembali menjadi anggota Polri atau diberhentikan dari keanggotaan.
“(Sidang etik) sudah dijadwalkan oleh Propam. Apabila jadwal pastinya sudah ada dan hasilnya juga sudah ada, akan disampaikan kepada media,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (15/2/2023).
Menurut Dedi, sidang etik tersebut akan segera dilakukan, karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjadi pertimbangan bagi Divpropam Polri untuk menggelar sidang Komisi Kode Etik terhadap Bharada E.
Baca Juga: Berikan Apresiasi, Mahfud MD Yakin Hakim akan Berikan Vonis yang Adil dalam Persidangan Sambo
“Kalau sudah putusan pengadilan, dasar dari putusan pengadilan ini sebagai pertimbangan hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial,” katanya.
Ia menjelaskan, putusan komisi kode etik Polri dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang terlibat tidak pidana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik.
Dalam memutuskan nantinya, kata Dedi, komisi kode etik Polri juga akan mempertimbangkan banyak hal, salah satunya status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) yang telah dikabulkan oleh pengadilan.
Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Penjelasan Hakim Soal Hukuman Bharada E
Termasuk juga mendengarkan saran dan masukan dari saksi ahli, serta mendengar apa yang menjadi suara masyarakat.
“Dan komitmen Polri dari awal Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang secara transparan mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah atau SCI,” katanya.
Meski demikian, dilansir dari Antara, Dedi tidak mau mendahului putusan komisi kode etik terkait nasib Richard Eliezer apakah berpeluang kembali ke Polri atau tidak.
“Kami tidak bisa mendahului karena tetap harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam. Kita tunggu dulu apabila nanti sudah ada hasilnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Jenderal bintang dua itu menambahkan, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J hingga para terdakwa telah diputus oleh majelis hakim sebagai wujud komitmen pimpinan Polri yang sejak awal ingin proses berupaya untuk menuntaskan kasus tersebut, dengan membentuk tim khusus yang bekerja mengungkap fakta secara maksimal.
“Timsus sudah bekerja dengan maksimal, proses pembuktian secara ilmiah juga sudah dilakukan kepada penuntut umum maupun dalam proses persidangan. Dalam proses persidangan seluruh alat bukti dalam pengungkapan kasus ini juga sudah digelar dan itu sudah dinilai oleh hakim dan hakim juga sudah mengambil keputusan,” kata Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , resmi menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eljezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Rabu (15/02/2022).
Dalam putusanya, Hakim Wahyu menerangkan, bahwa hanya terdapat satu hal yang diyakini telah memberatkan putusan hukuman terhadap Bharada E dalam perkara kasus pembunuhan kepada Brigadir J.
Hakim Wahyu menjelaskan, bahwa hal yang telah memberatkan dalam putusan hukuman terhadap Bharada E tersebut yakni, lantaran korban Brigadir J merupakan teman baiknya namun tidak dihargai oleh terdakwa sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. (IRN)
ferdy sambo vonis sidang vonis pengadilan negeri jakarta selatan brigadir j pembuhunan berencana bharada e richard eliezer sidang etik
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...