CARITAU JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai vonis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan putusan 1,5 tahun penjara telah mewujudkan keadilan substantif. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana.
Atas dasar itu, kata Fadil, pihaknya tidak akan melakukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa, Richard Eliezer.
Baca Juga: Perlindungan Dicabut LPSK, Status JC Bharada E Tetap Melekat
"Kami menyatakan tidak banding, dan kami tidak banding, inkrah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Fadil Zumhana, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (16/2/2023).
Fadil mengatakan, majelis hakim telah mengakomodir seluruh pertimbangan dari jaksa. Di sisi lain, pihak keluarga Brigadir Yosua juga dinilai sudah memaafkan Eliezer.
Pihaknya, lanjut dia, melihat bahwa pihak keluarga korban, keluarga korban ini Ibu Yosua, Bapak Yosua dan kerabatnya yang saling memaafkan satu sama lain.
“Saya melihat perkembangan dari proses persidangan sampai akhir putusan Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," ujar Fadil.
"Dalam hukum mana pun, hukum nasional kita maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu tertinggi dalam putusan hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan pada Rabu (15/2/2023) kemarin, menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis untuk Richard Eliezer ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023, yakni 12 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat dalam menanggapi putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut.
"Terkait vonis tersebut Kejagung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat," kata Ketut Sumedana.
Selain pertimbangan di atas, kejaksaan juga mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir J kepada Richard Eliezer.
Dengan adanya pertimbangan tersebut, pihak kejaksaan menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer ataupun penasihat hukumnya untuk menentukan langkah, apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," pungkas Ketut. (DID)
Baca Juga: Kedudukannya Sebagai Penegak Hukum, Pakar Sebut Vonis Sambo Bisa Bertambah
jaksa kejagung bading vonis richard richard eliezer pembunuhan brigadir j
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...