CARITAU JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai vonis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan putusan 1,5 tahun penjara telah mewujudkan keadilan substantif. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana.
Atas dasar itu, kata Fadil, pihaknya tidak akan melakukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa, Richard Eliezer.
Baca Juga: Ungkap Sosok Misterius yang Beri Rp 27 Miliar ke Maqdir Ismail, Kejagung: Berinisial S
"Kami menyatakan tidak banding, dan kami tidak banding, inkrah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Fadil Zumhana, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (16/2/2023).
Fadil mengatakan, majelis hakim telah mengakomodir seluruh pertimbangan dari jaksa. Di sisi lain, pihak keluarga Brigadir Yosua juga dinilai sudah memaafkan Eliezer.
Pihaknya, lanjut dia, melihat bahwa pihak keluarga korban, keluarga korban ini Ibu Yosua, Bapak Yosua dan kerabatnya yang saling memaafkan satu sama lain.
“Saya melihat perkembangan dari proses persidangan sampai akhir putusan Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," ujar Fadil.
"Dalam hukum mana pun, hukum nasional kita maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu tertinggi dalam putusan hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan pada Rabu (15/2/2023) kemarin, menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis untuk Richard Eliezer ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023, yakni 12 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat dalam menanggapi putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut.
"Terkait vonis tersebut Kejagung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat," kata Ketut Sumedana.
Selain pertimbangan di atas, kejaksaan juga mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir J kepada Richard Eliezer.
Dengan adanya pertimbangan tersebut, pihak kejaksaan menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer ataupun penasihat hukumnya untuk menentukan langkah, apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," pungkas Ketut. (DID)
Baca Juga: Ini Alasan JPU Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo Menurut Kejagung
jaksa kejagung bading vonis richard richard eliezer pembunuhan brigadir j
Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Jun...
BPBD Luwu: Tujuh Meninggal dan Ribuan Rumah Terdam...
BNPB Kirim Taruna TNI AL Bantu Penanganan Dampak E...
Tim Piala Thomas dan Piala Uber Indonesia Lolos Se...
Jepang Juarai Piala Asia U-23 Qatar, Tekuk Uzbekis...