CARITAU MAKASSAR – Iptu Yusuf Purwantoro, mantan bendahara Brimob Polda Sulsel, kembali menjalani Sidang Etik Polri di Ruang Sidang Propam Polda Sulsel dengan agenda pembacaan putusan dan dijatuhi hukuman demosi pada Selasa (1/3/2022).
.
Sidang yang dipimpin oleh Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan menjatuhkan hukuman demosi, meski pada persidangan sebelumnya Tim Penuntut Umum yang diketahui Kompol Dominin menuntut Iptu Yusuf dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pada putusannya, Agoeng mengatakan Yusuf terbukti melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 7 ayat 1 huruf b, serta Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga: Sidang Etik Putuskan Richard Eliezer Tetap Anggota Polri
"Serta menjatuhkan sanksi yang sifatnya bukan administratif berupa menyatakan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf di muka persidangan Komisi Etik Polri dan secara tertulis pada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," kata Kombes Agoeng saat membacakan putusan sidang.
Seusai sidang, Agoeng mengatakan bahwa persidangan hari ini sempat ditunda karena terduga pelanggar Iptu Yusuf melakukan dialog dengan pihak korban A Wijaya.
"Alhamdulillah sebelum sidang putus, ada kesepahaman bahwa yang bersangkutan akan menyerahkan rumah. Itu dengan waktu dua minggu tidak deal, maka akan diserahkan,” kata Kombes Agoeng.
Sementara sanksi demosi diambil setelah ada surat dari Dansat Brimob Polda Sulsel yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih layak sebagai anggota polisi, serta yang bersangkutan juga sudah menjalani hukuman pidananya.
“Jadi kami sepakat dengan majelis, keputusan tidak melakukan pemecatan tidak dengan hormat. Apa yang disepakati juga diselesaikan," bebernya.
Menurut Agoeng, jika dalam dua minggu Iptu Yusuf tidak menepati, maka akan dilakukan tindak lanjut.
"Toh ini juga ada yang mengikat bersangkutan, karena putusan perdatanya sampai sekarang pun masih menerima. Tapi jika semua kesepakatan deal, maka perkara perdata selesai. Tapi jika tidak, maka akan dilanjutkan," tandasnya.
Jaminkan Rumah Rp800 Juta
Sementara A Sofyan Rauf Radja, kuasa hukum korban A Wijaya, juga menerima putusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Sidang Etik.
“Tentunya kita terima putusan tersebut. Namun kita berharap pelanggar betul-betul punya itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada klien saya sebagaimana ia telah nyatakan dalam surat kesepakatan di muka persidangan tadi,” ucap Sofyan.
Menurut Sofyan, dalam surat kesepakatan yang dituangkan di atas surat bermaterai dan dibacakan di muka persidangan, Yusuf selaku pelanggar berjanji menyelesaikan tunggakannya kepada korban dengan tempo dua pekan.
Jika dalam masa tempo yang dimaksud pelanggar tidak menepati, pelanggar berjanji untuk menyerahkan rumahnya yang berlokasi di Jalan Talasapang, Kecamatan Rappocini Makassar yang taksasinya bernilai Rp800 juta.
"Sementara untuk penyelesaian kekurangan tunggakannya, diberi tempo tiga bulan. Dan jika yang bersangkutan kembali tidak memenuhi itu, maka kami kembali mengajukan permohonan agar pelanggar diberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (ptdh),” tandasnya.(KEK)
Ribuan Siswa Sekolah di Kepulauan Seribu Antusias...
Pemprov DKI Pastikan Aspirasi Buruh di Jakarta Jad...
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Sarana Jaya Lak...
Rakor Menko Pemberdayaan Masyarakat Bersama Menter...
DPW PPP DKI Jakarta Siap “Sapu Bersih” Oknum yang...