CARITAU JAKARTA - Tangis sendu Ibu kandung Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Rosti Simanjuntak pecah saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dalam kesempatannya, dengan kondisi airmata yang bercuruan dan nafas tersedu-sedu, Rosti mengaku merasa terharu dan puas atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim kepada Bharada E. Pasalnya, putusan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Wahyu Iman Santoso telah sesuai harapan dari keluarga Brigadir J.
Menurut Rosti, selama berjalanya agenda sidang pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E turut membantu keluarga dalam mengungkap tabir kasus tersebut. Dalam kesempatannya, Rosti pun mendoakan agar Bharada E diampuni tuhan meskipun dalam kasus ini ia telah menghujani peluru panas kepada Brigadir J.
"Biarlah almarhum Yosua melihat, Eliezer dipakai tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua," kata Rosti kepada awak media di PN Jaksel, pada Rabu (15/02/2023).
Dalam keteranganya, Rosti menilai, keputusan Bharada E untuk menembak Brigadir J bukan merupakan kehendaknya melainkan perintah langsung dari seorang Jenderal bintang dua, Ferdy Sambo yang sulit ditolak oleh seorang polisi berpangkat Bharada.
Berdarkan hal tersebut, Rosti mengatakan, keluarga mengaku ikhlas atas peristiwa tersebut dan juga telah memaafkan perbuatan terdakwa Bharada E yang telah menewaskan putra sulungnya.
"Eliezer pakailah tuhan yang dihakimi, tuhan yang melihat bahwa almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi," ucap Rosti.
Baca Juga: Soal Vonis Sambo, Mahfud Minta Masyarakat Serahkan Sepenuhnya ke Hakim
Rosti mengaku percaya kepada Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Imam Santoso atas keputusannya yang telah menetapkan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara kepada Bharada E. Bahkan, Rosti juga menyebut bahwa Majelis Hakim yang memimpin berjalan
nya sidang Bharada E merupakan perpanjangan tuhan.
Hal itu dikatakan Rosti, lantaran dirinya sejak awal percaya bahwa Hakim Wahyu beserta Hakim Anggota akan menjatuhkan vonis hukuman yang seadil-adilnya terhadap para terdakwa sesuai dengan perilaku dan perannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Memang kami keluarga telah memercayai Hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard Eliezer," terang Rosti.
"Saya percaya kepada (keputusan) hakim yang telah menyampaikan vonis Elizer dan keluarga telah menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," tandas Rosti. (GIB)
Baca Juga: Hasil Tes Kebohongan Sambo Dinilai Tak Jujur
ferdy sambo vonis sidang vonis pengadilan negeri jakarta selatan brigadir j pembuhunan berencana bharada e richard eliezer
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...