CARITAU JAKARTA – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti menyatakan penetapan tersangka kepada dirinya dan Direktur Lokataru Haris Azhar atas kasus dugaan pencemaran nama baik merupakan bentuk kriminalisasi dari pejabat publik.
"Ini kan bentuk kriminalisasi dari pejabat publik yang sebetulnya tidak hanya saya saja tetapi juga ada beberapa korban pembela HAM yang aktif menyuarakan kritikan dan masukanya terhadap negara," kata Fatia di gedung Diskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Baca Juga: Polisi Tangkap 28 Remaja yang Hendak Tawuran di Jakbar
Fatia mengatakan semestinya Presiden Joko Widodo selaku pimpinan negara dapat membantu menyoroti fenomena ini.
"Jadi semestinya Presiden itu menyoroti fenomena ini dan tidak sibuk kriminalisasi aktivis tapi seharusnya sibuk urusi Papua agar tidak konflik terus," kata Fathia.
Wanita lulusan Ilmu Hubungan Internasional dari Universitas Parahyangan itu menegaskan jika kepolisian melakukan penahanan terhadap dirinya dan Haris Azhar, hal itu menurutnya merupakan bukti adanya tindakan represifitas yang dilakukan oleh kepolisian.
Fatia menambahkan, jika dilakukan penahanan kepada dirinya dan Haris Azhar, dirinya akan menerima dan menghormati proses hukum yang ditetapkan.
"Kalau ditahan berarti kan terbukti adanya represifitas tapi saya sih terima-terima saja. Cuman yang menjadi urusannya adalah bagaimana sebetulnya proses akuntabilitas itu sendiri," kata Fathia.
Koordinator termuda dalam sejarah KontraS itu menegaskan, sejak awal pihaknya beserta Haris Azhar sudah siap menerima konsukensi, Fahtia mengatakan dirinya juga siap untuk membuka data kepada publik terkait kasus dugaan konflik tambang di Intan Jaya Papua.
"Kalau kami siap dengan konsukuensi ini dari awal dan kita sebetulnya juga sudah siap membuka data ini ke publik," tegas Fatia.
Fatia menambahkan, alangkah baiknya dan sangat gentlemen apabila Luhut mencabut laporanya, menghentikan kasus dan juga membuka faktanya bersama untuk memperlihatkan ke publik kalau memang dirinya tidak terbukti.
Diberitakan sebelumnya, Haris Azhar beserta Fathia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (18/3/2022) lalu.
Keduanya ditetapkan tersangka atas laporan Luhut Binsar Pandjaitan terkait percakapan dirinya dengan Fathia dalam video yang berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Berdasarkan pantauan caritau.com, Fatia Maulidiyanti beserta tim kuasa hukum nya terlihat hadir pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 12.30 WIB di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Metro Jaya.
Adapun Fatia beserta kuasa hukum memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) tepat Pukul 14.00 WIB sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. (GIBS).
Baca Juga: Firli Bahuri Sebut Polisi Tak Temukan Bukti Pemerasan saat Penggeledahan
Sarana Jaya Bangun Hunian untuk Masyarakat Berpeng...
Elite Partai Sibuk Bagi-bagi Kekuasaan, Gugatan Se...
Bazar Kebutuhan Pokok Gratis di Jakarta
Timnas AMIN Ingin Hadirkan Empat Menteri Jadi Saks...
Mauricio Pochettino Minta Pendukung Chelsea 'Move...