CARITAU JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika berjenis sabu-sabu.
Penetapan Kombes Yulius Bambang Karyanto sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Baca Juga: Dituduh Netizen sebagai Kekasih Tamara Tyasmara, Marco Leonardho Klarifikasi
Selain Yulius, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain. Yakni, Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk.
Zulpan tidak menjelaskan peran ketiga tersangka lainnya itu. Namun untuk tersangka Revi, ia adalah wanita yang ditangkap bersama Yulius saat penggerebekan di salah satu hotel di Jakarta Utara Jumat (6/1/2023) lalu. Selain itu, polisi juga menyebut salah seorang saksi yang kini akan direhabilitasi.
"Saudari Kania Sarungallo sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi," kata Zulpan.
Baca juga: Ini Sosok Kombes Yulius Bambang yang Tertangkap sedang Menggunakan Sabu dengan Teman Wanita di Hotel
Pihak kepolisian juga menjelaskan pasal apa saja yang disangkakan terhadap para tersangka. Untuk Yulius Bambang Karyanto dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Untuk Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diberitakan sebelumnya, Kombes Yulius ditangkap dalam sebuah penggerebekan pada Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 15.36 WIB di sebuah Hotel di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat ditangkap Kombes Yulius diketahui tengah bersama seorang wanita berinisial R.
Dari tangan mereka diamankan barang bukti dua paket sabu-sabu. Masing-masing paket sabu itu seberat 0,5 dan 0,6 gram. Berdasarkan hasil tes urine, Kombes Yulius terbukti positif narkotika jenis Methamphetamine dan Amphetamine. (IRN)
Baca Juga: Siskaeee Ajukan Penundaan Pemeriksaan oleh Polda dalam Kasus Film Porno
tersangka narkoba polisi narkoba kombes yulius bambang karyanto polda metro jaya sabu-sabu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...