CARITAU JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin dan suplemen palsu yang telah beroperasi sejak Maret 2021-Mei 2023. Nilainya sampai Rp130,4 miliar.
Baca Juga: Dalami Kecelakaan di GT Halim, Polda Metro Jaya Gandeng KPAI
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang di antaranya berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62). Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.
Dijelaskan Auliansyah, kelimanya berperan sebagai pedagang. Ribuan butir obat serta suplemen ilegal itu dijual secara daring.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 77.061 yang terdiri dari Interlac palsu hingga obat keras atau pun obat berbagai merek yang tidak memiliki izin edar sebanyak 76.695," kata Auliansyah.
Dia menerangkan, atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 terkait pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja atas perubahan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana maksimal Rp500 miliar.
“Lalu, pengenaan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan atau ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Serta penerapan Pasal 102 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar,” tandasnya. (DID)
Baca Juga: Kawal Aksi Demo Partai Buruh, Polda Metro Jaya Terjunkan 622 Personel
polda metro jaya uangkap peredaran obat ilegal senilai rp130 miliar
Aksi Warga Tutup Jalan Wisata Senggigi
Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik Gunung I...
Gunung Ibu di Malut Kembali Erupsi Lontarkan Abu V...
RI-China Jajaki Kerja Sama Bangun Pusat Riset Peng...
Evakuasi Mobil Kecelakaan di Jalur Gunung Bromo