"Dua orang sudah ditetapkan Subdit Reknakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa
Zulpan mengatakan penyidik sudah mengantongi alat bukti untuk menetapkan status EMT dan RR dari terlapor menjadi tersangka.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Berlakukan CFD di GBK saat Kampanye Akbar Prabowo-Gibran
Zulpan menjelaskan modus kedua tersangka dalam kasus tersebut bahwa adalah menawarkan pekerjaan sebagai PSK dengan menjanjikan akan mendapatkan banyak uang.
Namun pada kenyataannya uang yang diperoleh korban selama bekerja sebagai PSK diminta oleh pelaku dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari.
Kemudian saat korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut, dilansir dari Antara, pelaku melarang korban keluar dengan alasan korban masih memiliki banyak hutang kepada pelapor dan disekap serta dipaksa menjadi PSK hingga 1,5 tahun lamanya.
Meski demikian korban akhirnya memberanikan diri untuk kabur dan menceritakan kejadian yang dialaminya ke kepada kedua orang tuanya yang kemudian melapor ke Polda Metro Jaya.
"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa anak korban bercerita telah dijual oleh terlapor didaerah Jakarta Barat," kata Zulpan.
Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada 14 Juni 2022 dengan nomor laporan LP/B/2912/VO/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. (IRN)
Baca Juga: Diduga Lakukan Pemerasan, LBH Pulau Seribu Laporkan Pejabat Dispora DKI Jakarta Polisi
Ditemukan Luka Tembak di Kepala Anggota Polresta M...
Prihatin Merebaknya Judi Online di Kalangan Muda,...
Pementasan Wayang Samudra di Bali
Bagnaia Cetak Rekor Lap Sirkuit Jerez Spanyol
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Proyek Fik...