CARITAU JAKARTA – Terdakwa kasus penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Hakim menyatakan Mario bersalah atas perbuatan tidak terpujinya yang membuat Cristalino David Ozora sempat mengalami cedera di kepala dan koma.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan melawan hukum yaitu penganiayaan berat.
Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Ayah David Ozora: Siuu!
"Menjatuhkan pidana kepada Mario Dandy Satriyo tahun penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Tuntutan ini sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya Pada 15 Agustus lalu, Anak Kandung Rafael Alun Trisambodo itu dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara karena dianggap berperan aktif melakukan penganiayaan ke David.
Di mana, Jaksa menilai Mario telah melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
JPU juga meminta terdakwa Mario Dandy dan Shane untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 120 Miliar kepada Cristalino David Ozora (17).
Jaksa mengatakan apabila Mario tak sanggup membayar restitusi tersebut, maka akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara. Sedangkan jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, maka akan diganti dengan pidana 6 bulan penjara
Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jaksel, pada Senin 20 Februari 2023. Mario Dandy disebut melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. Anak dari salah satu pengurus GP Anshor tersebut saat itu dianiaya dalam kondisi sudah tergeletak tidak berdaya.
Mario Dandy disebut melepaskan tendangan ke kepala David, sehingga membuat David tidak berdaya. Atas penganiayaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dan harus dirawat karena koma. David juga disebut mengalami amnesia akibat penganiayaan itu.
Tidak hanya itu, kasus ini berbuntut panjang, hingga menyeret nama ayahnya Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Eks pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, kasus ini juga melibatkan perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David. (RMA)
Baca Juga: Mario Dandy Wajib Bayar Resitusi Rp 25 Miliar, Diminta untuk Jual Mobil Rubicon
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024