CARITAU JAKARTA – Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina meneriakkan 'Siuu' ke hadapan Mario Dandy Satrio usai persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Awalnya, Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ke anak kandung Rafael Alun itu. Hakim menilai, perbuatan Mario telah terbukti secara sah melawan hukum dengan melakukan penganiayaan berat ke David Ozora.
Baca Juga: Usai Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Pikir-Pikir Dulu Ajukan Banding
"Menjatuhkan pidana kepada Mario Dandy Satriyo tahun penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, Hakim Ketua juga mewajibkan Mario untuk membayar restitusi sebesar Rp 25,1 Miliar ke David Ozora. Jumlah tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Rp 120 Miliar.
Namun, Hakim menolak menjatuhkan pidana pengganti, andai Mario tidak sanggup membayar restitusi. Sehingga, Mario wajib membayar ganti kerugian tersebut.
Jonathan yang hadir langsung di persidangan tersebut, menunggu hingga sidang berakhir di luar ruangan. Ketika terdakwa tengah digiring menuju mobil tahanan, Pengurus GP Anshor itu lalu bertepuk tangan sambil berteriak 'Siuu' ke arah Mario Dandy.
Diketahui, 'Siuu' adalah selebrasi khas dari salah satu mega bintang sepak bola dunia, Cristiano Ronaldo. Selebrasi tersebut sempat diperagakan Mario Dandy ketika menganiaya David Ozora di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Februari lalu.
Saat ditanya sejumlah awak media, Jonathan mengaku puas dengan vonis tersebut, mengingat hukuman yang diberikan sama dengan tuntutan.
"Kita harapannya vonis maksimal dan alhamdulillah kedua terdakwa divonis maksimal. Cukup panjang tapi secara umum kami puas. Terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," terang Jonathan.
Vonis Mario Dandy
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Hakim menyatakan Mario bersalah atas perbuatan tidak terpujinya yang membuat Cristalino David Ozora sempat mengalami cedera di kepala dan koma.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan melawan hukum yaitu penganiayaan berat.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan untuk Mario. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan Mario sangat kejam, bahkan menikmati perilakunya dengan selebrasi. Tindakan Mario pun merusak masa depan David. Sedangkan, hal meringankan bagi Mario tidak ada di mata hakim.
Tuntutan ini sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya Pada 15 Agustus lalu, Anak Kandung Rafael Alun Trisambodo itu dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara karena dianggap berperan aktif melakukan penganiayaan ke David.
Di mana, Jaksa menilai Mario telah melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak. (RMA)
Baca Juga: Mario Dandy Wajib Bayar Resitusi Rp 25 Miliar, Diminta untuk Jual Mobil Rubicon
mario dandy satriyo kasus penganiayaan david ozora vonis mario dandy
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024