CARITAU JAKARTA – Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan ditunda. Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan surat tuntutan.
Adapun, Mario dan Shane telah bersiap dan duduk di kursi pesakitan ruang pengadilan untuk mendengar tuntutan yang diarahkan mereka. Kedua terdakwa itu datang di PN Jaksel sekira pukul 09.45 WIB.
Baca Juga: Sama dengan Tuntutan JPU, Majelis Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Namun, ketika Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menanyakan soal kesiapan jaksa dalam membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa, jaksa menjelaskan belum siap.
"Hari ini rencana penuntutan, penuntut umum bagaimana?" tanya hakim di ruang sidang.
"Seharusnya kami memang hari ini pembacaan tuntutan. Kami masih melakukan penyempurnaan kami. Oleh karena itu, kami minta waktu Rabu depan," kata jaksa, di ruang persidangan utama PN Jaksel, Kamis (10/8/2023).
Mendengar ketidaksiapan jaksa tersebut, Hakim Alimin kemudian memutuskan untuk menunda sidang menjadi pekan depan.
Hakim Alimin menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 15 Agustus 2023 mendatang lantaran sidang ini biasa dilakukan pada Selasa dan Kamis.
"Oleh karena tuntutan belum siap untuk sidang, kita nyatakan ditunda Selasa tanggal 15 Agustus 2023," terang Hakim
Pada persidangan sebelumnya, Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jaksel, pada Senin 20 Februari 2023. Mario Dandy disebut melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. Anak dari salah satu pengurus GP Anshor tersebut saat itu dianiaya dalam kondisi sudah tergeletak tidak berdaya.
Mario Dandy disebut melepaskan tendangan ke kepala David, sehingga membuat David tidak berdaya. Atas penganiayaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dan harus dirawat karena koma. David juga disebut mengalami amnesia akibat penganiayaan itu.
Tidak hanya itu, kasus ini berbuntut panjang, hingga menyeret nama ayahnya Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Eks pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Sedangkan, Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, kasus ini juga melibatkan perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. (RMA)
Baca Juga: JPU Beberkan Akal Bulus Rafael Alun dalam Tindakan Pidana Pencucian Uang Rp100 Miliar
sidang mario dandy david ozora kasus penganiayaan david ozora rafael alun trisambodo mario dandy satrio
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...