CARITAU JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa Mario Dandy Satriyo pada persidangan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Selasa (15/8/2023).
Adapun, Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Kenakan Batik dan Jaket Kulit, Rafael Alun Trisambodo Datangi KPK Klarifikasi Soal LHKPN
"Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa kepada korban Cristalino David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan sadis dan brutal. Perbuatannya mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.
"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban David Ozora," kata Jaksa di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji PN Jaksel.
Selain itu, Jaksa menerangkan bahwa Mario Dandy berupaya memutarbalikkan fakta di saat penyidikan.
"Berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat penyidikan, tidak ada perdamaian dengan korban," sambung Jaksa.
Jaksa juga menyampaikan bahwa tidak ada hal meringankan tuntutan ke Mario Dandy. "Hal yang meringankan: Nihil," tegas Jaksa.
Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara di persidangan kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17). Adapun sidang tersebut dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menuntut majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," kata Jaksa saat membacakan tuntutan.
Pada persidangan sebelumnya, Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jaksel, pada Senin 20 Februari 2023. Mario Dandy disebut melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. Anak dari salah satu pengurus GP Anshor tersebut saat itu dianiaya dalam kondisi sudah tergeletak tidak berdaya.
Mario Dandy disebut melepaskan tendangan ke kepala David, sehingga membuat David tidak berdaya. Atas penganiayaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dan harus dirawat karena koma. David juga disebut mengalami amnesia akibat penganiayaan itu.
Tidak hanya itu, kasus ini berbuntut panjang, hingga menyeret nama ayahnya Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Eks pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Sedangkan, Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, kasus ini juga melibatkan perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David. (RMA)
Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Qoumas Jenguk Korban yang Dianiaya Mario Anak Pejabat Pajak
mario dandy satriyo penganiayaan david tuntutan mario dandy berita kriminal
Perintah Penangkapan PM Israel, PBB: Harus Hormati...
Normalisasi Sungai Aliran Lahar Dingin Gunung Mara...
BNPB: 335 Rumah Baru Untuk Korban Banjir Lahar Din...
Ayatollah Ali Khamenei Akan Pimpin Sholat Jenazah...
Pengungsi Rohingya Bangun Hunian Sementara di Peka...