CARITAU JAKARTA - Ratusan massa yang mendukung Mahkamah Konstitusi kabulkan gugatan uji materi mengenai batasan usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari usia 40 tahun menjadi 35 tahun menggelar aksi demonstrasi di depan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Gekanas Berharap Putusan MK Berpihak untuk Kesejahteraan Pekerja
Ratusan massa tersebut menggelar aksi dengan membawa spanduk yang bertuliskan dukungan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan gugatan batas usia Capres dan Cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Diketahui, gugatan mengenai batas usia Capres dan Cawapres itu sebelumnya telah dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang saat ini dipimpin oleh putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan para Kepala Daerah di MK.
Berdasarkan pantauan caritau.com di lokasi, para massa aksi menggelar aksi menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun dalam aksi nya ratusan massa itu menyampaikan orasi-orasi politiknya meminta MK mengabulkan gugatan batas usia Capres dan Cawapres 35 tahun.
Selain melakukan orasi politiknya, Massa aksi juga kompak membawa atribut berupa tulisan-tulisan dukungan kepada MK agar mengabulkan gugatan batas usia minimal capres-cawapres.
Selain itu, ratusan massa aksi itu nampak juga meneriakkan yel-yel serta nyanyian-nyanyian dukungan kepada MK yang dipandu suara musik yang berasal dari mobil komando.
Diketahui sebelumnya, aparat kepolisian sejak pagi tadi sudah melakukan rekayasa lalu lintas dengan menutup akses Jalan Medan Mereka Barat, menuju arah Gedung MK.
Adapun rekayasa lalu lintas itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi penumpukan kendaraan
imbas aksi yang digelar oleh sejumlah elemen masyarakat yang mendukung MK mengabulkan gugatan batasan usia Capres dan Cawapres itu.
Sementara untuk arah sebaliknya di Jalan Medan Merdeka Barat yang menuju Patung Kuda masih bisa dilalui oleh kendaraan. Penutupan baru dilakukan setengah badan jalan. (GIB/IRN)
Baca Juga: KPU Harus Tetapkan Pasangan Capres dan Cawapres Tiga Hari Setelah Putusan MK
mk mahkamah konstitusi demonstrasi Putusan Sidang Batas Usia Capres-Cawapres batas usia capres cawapres
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...