CARITAU JAKARTA – Aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), yang terdiri dari berbagai serikat pekerja dan buruh di Indonesia, menantikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review UU Omnibus Law Cipta Kerja. Putusan yang telah dinanti lebih dari satu setengah tahun ini dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis (31/10/2024).
Gekanas sejak awal menolak UU Cipta Kerja dan mengajukan uji formil serta materiil. Mereka berpendapat bahwa undang-undang ini lebih memprioritaskan kepentingan pengusaha besar, mengabaikan kesejahteraan dan hak dasar pekerja.
Presidium Gekanas, R. Abdullah, menegaskan bahwa undang-undang tersebut membuka peluang penggunaan tenaga kerja murah dan fleksibel, serta memberi keleluasaan kepada pengusaha untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Gekanas juga menyoroti sejumlah dampak negatif dari UU Cipta Kerja, seperti meningkatnya angka pengangguran, penurunan daya beli, dan pelanggaran terhadap hak asasi pekerja. Mereka mendesak MK untuk membatalkan klaster ketenagakerjaan dalam UU No. 6 Tahun 2023.
Gekanas berharap Mahkamah Konstitusi dapat berpihak pada kesejahteraan pekerja dan mengembalikan kepastian hukum sesuai dengan konstitusi dan Pancasila sebagai landasan hukum negara. (CARITAU-MUN)
Pramono Anung Dapat Dukungan Relawan Anies Basweda...
Blusukan Relawan Andra Soni ke Pasar-pasar Tangera...
Hadapi Musim Hujan, Pj Teguh Pastikan Rumah Pompa...
Panglima Dozer Instruksikan Relawan Pinrang Menang...
Fatmawati Rusdi: Kita Bersamai Perjuangan Ucu-Iwan...