CARITAU JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sejumlah gugatan terhadap UU Pemilu yang meminta syarat usia capres-cawapres maksimal 70 tahun pada Senin (23/10/2023). Rangkaian pengucapan putusan dimulai pukul 10.00 WIB.
Aturan itu bisa membatasi pencalonan sejumlah kandidat, termasuk bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto. Mengingat usia Prabowo saat ini 72 tahun.
Baca Juga: Bawaslu Ungkap Ada Timses Arahkan Pemilih Coblos Salah Satu Paslon di Demak
Gugatan pertama bernomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono. Gugatan itu meminta MK menetapkan frasa "usia paling rendah 40 tahun" dalam pasal 169 huruf (q) UU Pemilu konstitusional bersyarat.
"... yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa 'usia paling tinggi 70 tahun' sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden," bunyi petitum yang diajukan Rudy Hartono.
Gugatan lainnya diajukan Rio Saputro dkk. dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Ia juga meminta MK menetapkan 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal usia capres-cawapres.
Dalam gugatannya, Rio dkk. juga berharap MK mengubah bunyi pasal 169 d UU Pemilu. Dia ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus penculikan aktivis pada demonstrasi 1998.
"Menyatakan psal 169 huruf d ... tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998 ...," dikutip dari petitum yang diajukan Rio dkk.
Sebelumnya, MK telah memutus sejumlah gugatan tentang syarat capres-cawapres. Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK menambah ketentuan syarat minimal capres-cawapres. Capres-cawapres tidak mesti berusia 40 tahun jika sudah punya pengalaman di pemerintahan yang melalui pemilihan umum.
Putusan itu membuka pintu bagi sejumlah mantan atau pejabat kepala daerah yang belum berusia 40 tahun. Salah satu nama yang mengemuka adalah Gibran Rakabuming Raka.
Putra sulung Presiden Jokowi itu sedang menjabat Wali Kota Solo. Gibran santer dihubungkan dengan bacapres Prabowo Subianto. (DID)
Baca Juga: Protes Pemecatan Kiai Marzuki, Kantor PWNU Jatim Dipenuhi Karangan Bunga
mahkamah konstitusi putusan mk batas usia capres maksimal 70 tahun prabowo subianto pilpres 2024
Unpad Serahkan Landak Jawa ke BKSDA
Potensi Kekeringan di NTB Diprediksi Meluas
Dampak Asap Kebakaran TPSA Bagendung
Talang Air Ambruk di Venue Menembak Indoor
Rumah Singgah Dirasakan Masyarakat, Warga Palopo D...