CARITAU JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK kembali memutuskan Hakim Anwar Usman melanggar kode etik. Hal itu buntut pernyataan yang disampaikannya pada saat agenda konferensi pers dalam menanggapi pencopotan dirinya sebagai Ketua MK.
Adapun pelapor dalam perkara ini Zico Simanjuntak yang berprofesi sebagai advokat. Dalam laporannya, Zico menyoroti pernyataan Anwar Usman pada 23 November 2023 dalam konferensi pers perihal putusan MKMK nomor 90 soal batas usia Capres dan juga Cawapres.
Berkaitan dengan hal itu, Ketua MKMK J Dewa Palguna menilai, bahwa pernyataan Anwar Usman ditenggarai telah melanggar azas prinsip soal kepatuhan dan juga kesopanan perilaku kehakiman.
Atas dasar itu, Hakim Dewa menegaskan, bahwa Anwar Usman terbukti melanggar kode etik mengenai perilaku kehakiman.
"Hakim Terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka dua dan angka satu Sapta Karsa Hutama," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, (28/3/2024).
Diketahui, dalam konferensi pers Anwar Usman menyebut adanya upaya politisasi terhadap dirinya ketika menjabat sebagai Ketua MK dalam memutus perkara yang ditangani oleh MK.
Selain itu, dalam keterangannya, Anwar juga mengaku merasa telah difitnah dalam hal penanganan kasus perkara syarat usia minimal capres-cawapres pada akhir tahun lalu.
Menyikapi hal itu, Zico menilai, pernyataan Anwar yang menyebut dirinya telah difitnah ditenggarai telah melanggar kode etik lantaran tak terima dengan putusan MKMK.
Disisi lain, Zico juga melaporkan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman buntut pernyataanya yang telah menyinggung pengangkatan Hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.
Bahkan, Anwar Usman juga telah mengajukan keberatan terhadap pengangkatan Hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Disisi lain, Anwar juga menyoroti narasi Hakim Saldi Isra yang mengkritik sidang putusan perkara nomor 90 yang meloloskan Gibran menjadi Cawapres.
"Kedua, menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Terlapor," ucap Palguna.
Sementara itu, dalam agenda sidang itu, MKMK juga telah resmi memutuskan Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik. Adapun dalam kasus perkara itu Saldi Isra telah dilaporkan atas tudingan terafiliasi dengan Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia alias PDIP.
Dalam putusannya, Hakim Dewa menilai, tudingan yang disematkan kepada Saldi Isra itu tidak terbukti dan maka dari itu pihak terlapor tidak dijatuhkan sanksi kode etik.
"Hakim Terlapor (Saldi Isra) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta Pemilu yaitu PDI Perjuangan," pungkasnya. (GIB/DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...