CARITAU JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi atas pasal dalam Undang-undang Pemilu yang mengatur batas usia Capres - Cawapres, Jakarta, Senin (16/10/2023).
"Menolak permohonan seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman di ruang sidang.
Baca Juga: Soroti Polemik Sirekap, Mahfud Md: KPU Ugal-Ugalan!
Berdasarkan pantauan caritau.com di lapangan, MK memulai sidang putusan uji materi pasal UU Pemilu terkait usia Capres - Cawapres sekitar pukul 10.40 WIB.
Sidang ini dihadiri langsung oleh sembilan hakim konstitusi. Hakim tersebut ialah Anwar Usman (ketua), Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Adapun, Perkara yang diputus adalah 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Lalu, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Selain itu, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terdapat pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming merupakan kandidat cawapres yang masih terganjal batas usia karena masih berumur 36 tahun.
Uji materi dilakukan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun.
Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun diturunkan dengan berbagai usulan. Ada pula pemohon yang meminta MK membuat batas usia maksimal bagi capres-cawapres. Hal itu memang belum ditetapkan dalam UU Pemilu. (RMA)
mahkamah konstitusi uji materil batas usia capres-cawapres pilpres 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...