CARITAU JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait pengangkatan penjabat kepala daerah, sehingga pemerintah perlu membuat aturan teknis bagi penjabat kepala daerah.
Usulan aturan teknis bagi penjabat kepala daerah itu disampaikan Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengingat pada 2022 ini bakal ada 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya dan bakal digantikan penjabat (Pj) kepala daerah.
Baca Juga: Kritik Pemilu 2024, Anies: Demokrasi Indonesia Harus Dikoreksi!
Tahun 2022 Muncul 101 Pj Kepala Daerah
Menurut Baidowi, Pasal 201 ayat 10 dan 11 UU Pilkada secara tegas mengatur mengenai pengisian penjabat kepala daerah, serta diperkuat Putusan MK nomor 67/PUU-XIX/2021 dan perkara nomor 15/PUU-XX/2022 yang menegaskan bahwa ketentuan pasal 201 konstitusional.
"Karena ada 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022, maka sebagaimana ketentuan perundang-undangan, pemerintah harus menunjuk penjabat kepala daerah di 101 daerah tersebut," ujarnya.
Apalagi MK dalam pertimbangan hukumnya seperti dirilis Antara, memberikan semacam petunjuk terkait mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah, antara lain pemerintah terlebih dahulu harus membuat pemetaan kondisi riil masing-masing daerah dan kebutuhan penjabat kepala daerah yang memenuhi syarat sebagai penjabat kepala daerah dan memerhatikan kepentingan daerah dan dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang.
"Melalui langkah itu diharapkan akan menghasilkan para Penjabat Daerah yang berkualitas dalam memimpin daerahnya masing-masing untuk waktu sementara sampai adanya kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif berdasarkan hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024," tuturnya.
Baidowi juga mengingatkan, MK melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.(BIM)
Baca Juga: Nyoblos di Lempongsari, Ganjar Coblos Capres yang Beruban
mahkamah konstitusi mk menolak uji materi pasal 201 ayat 10 dan 11 undang-undang nomor 10 tahun 2016 uu pilkada penjabat kepala daerah pemilu 2024 pilkada 2024 pilpres 2024
Aksi Warga Tutup Jalan Wisata Senggigi
Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik Gunung I...
Gunung Ibu di Malut Kembali Erupsi Lontarkan Abu V...
RI-China Jajaki Kerja Sama Bangun Pusat Riset Peng...
Evakuasi Mobil Kecelakaan di Jalur Gunung Bromo