CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sesuai Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan, apabila dihitung paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan, maka pihaknya akan menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).
"Kalau dihitung paling lambatnya tiga hari, berarti Rabu tanggal 24 April sudah memenuhi tahapannya, karena itu diagendakan pada Rabu pagi pukul 10.00," kata August Mellaz, di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Menurutnya, durasi penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih tidak terlalu ketat. Dia memastikan ada prosedur yang akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB.
Selain itu Mellaz mengungkapkan, acara akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU RI dan stasiun televisi.
"Ya, itu kan biasanya juga begitu, karena ini juga momen-momen yang punya nilai di situ," katanya.
KPU akan mengundang sejumlah pihak, mulai dari pimpinan lembaga negara, ketua umum, dan sekretaris jenderal partai politik, hingga tiga pasangan calon untuk melakukan rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024.
Pada Senin (22/4/2024), MK sudah memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Pada amar putusan, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin seperti dirilia Antara, pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang ‘Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024’.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. (BON)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...