CARITAU MAKASSAR - Pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum polisi terhadap tahanan perempuan kasus penyalahgunaan obat daftar G pada akhir Juli 2023.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat ditemui awak media di Lapas Kelas I Makassar, Kamis (17/8/203).
Baca Juga: Oknum Polisi di Makassar Diduga Aniaya Kekasih Dilapor ke Propam Polda Sulsel
"Sudah didalami dan dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi. Baik saksi yang melihat, mendengar yang ada di lokasi. Termasuk anggota yang melaksanakan piket kita mintai keterangan," ungkapnya.
Di mana, untuk saat ini oknum anggota polisi yang bertugas di Dit Tahti Polda Sulsel berinisial Briptu SA itu sudah diamankan pleh Propam Polda Sulsel.
"Untuk sementara diamankan oleh Propam. Iya Patsus dari Propam sambil menunggu prosesnya," jelasnya.
Jika nantinya terbukti, lanjut Komang, pihaknya tak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas.
"Apabila terbukti, kita akan lakukan tindakan tegas. Apakah dengan etik atau pidana kita tunggu hasil pemeriksaan Propam koordinasi dengan Krimum," tandasnya.
Sebelumnya, Seorang oknum polisi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan perempuan di Rutan Polda Sulsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum polisi tersebut berinisial Briptu SA yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulsel.
Di mana, kejadian pelecehan seksual itu dilakukan Briptu SA kepada FM pada akhir bulan Juli 2023 lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana membenarkan ihwal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum polisi tersebut.
Saat ini, kata dia, kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak Propam Polda Sulsel.
"Ada diproses anggota. Progres kasusnya sementara ditangani Propam Polda Sulsel, cuma lebih jelasnya belum ada," ungkap Komang saat dikonfirmasi awak media, Selasa (15/8/2023) malam.
Komang menjelaskan, Briptu SA diduga melakukan aksinya lantaran dalam kondisi terpengaruh minuman keras (Miras).
Saat itu, Briptu SA kemudian masuk ke dalam ruang tahanan tersebut dan tidur di belakang korban.
Tiba-tiba pelaku kemudian memeluk korban dari belakang lalu memegang dada korban. Setelah itu oknum mengajak korban ke toilet.
Namun, saat itu korban sempat menolak, pelaku justru membisikan kata-kata yang tidak pantas. Hingga pelaku kemudian membuka celananya dan memaksa korban untuk melakukan oral seks.
"Informasinya ada (kondisi mabuk dan memaksa korban untuk oral seks). Tapi saya belum dapat informasi akurat dari Kabid Propam," ujarnya.
Jika nantinya perbuatan tersebut terbukti, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi tersebut.
"Jelas pasti ditindak tegas. Kapolda tidak main-main pasti tindak tegas anggota yang melanggar," tandasnya. (KEK)
pelecehan seksual Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Perempuan propam polda sulsel
Pelestarian Tradisi Ngubek Empang di Depok
Jusuf Kalla Bersaksi Dalam Sidang Korupsi LNG
Pemain Ganda Putri Ribka Sugiarto Mundur dari Pela...
Siswa SD Menumpang Belajar di sekolah lain
FORPASI Dukung Pemprov DKI Bangun RDF Rorotan: Lan...