CARITAU MAKASSAR - Briptu SA, oknum polisi yang melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan Polda Sulsel berinsial FM dijatuhi sanksi mutasi dan demosi selama 7 tahun.
Dari informasi yang dihimpun, sidang etik tersebut digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel pada Selasa (5/12/2023) lalu.
Baca Juga: LBH Makassar Laporkan Pidana Oknum Polisi Polda Sulsel Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan
"Iya, sudah sidang kode etiknya," ungkap Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/12/2023).
Sementara itu, Kepala Bidang Gender Lembaga Bantuan Hukum Makassar Mira Amin yang melakukan pendampingan terhadap korban mengaku kecewa dengan Propam Polda Sulsel
Pasalnya, kata dia, kasus pelecehan seksual terhadap kliennya sudah lama terjadi.
"Bagi kami sebenarnya sangat mengecewakan. Pertama kasus ini sudah bergulir cukup lama dan banyak menjadi atensi publik," ungkap Mira,
Ia mengaku dalam sidang etik dan disiplin yang digelar, terungkap bahwa pelecehan seksual dilakukan Briptu S tidak hanya sekali. Ia pun merasa seharunya Briptu S mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Dengan fakta persidangan yang hadir bahwa perbuatan pelecehan seksual itu bukan hanya sekali, tetapi sudah perbuatan berulang. Kami sangat bersepakat dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut untuk PTDH," bebernya.
Apalagi, Briptu S sebelumnya juga pernah menjalani sidang etik dan disiplin. Dengan putusan tersebut, LBH Makassar menilai sanksi yang diberikan kepada Briptu S tidak memberikan efek jera.
"Si pelaku ini sebenarnya sudah pernah juga melakukan sidang etik sebelumnya. Jadi ini merupakan sidang kedua dan menurut kami sidang etik itu tidak selalu membawa efek jera kepada pelaku. Jadi harusnya memang pilihan terakhir terhadap pelaku adalah PTDH untuk memberikan keadilan kepada korban," tegasnya.
Sementara terkait laporan pidana, Mira mengaku masih belum ada perkembangan. LBH Makassar terus mendesak PPA Ditreskrimum Polda Sulsel agar proses pidananya dipecepat.
"Kami sudah mendesak ke Polda Sulsel untuk mempercepat proses pidananya. Sejauh ini prosesnya masih penyelidikan. Jadi sudah dilakukan pemeriksaan bahkan terhadap terduga pelaku. Tetapi sampai saat ini polda belum mau menaikkan statusnya ke penyidikan. Bahkan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Begini Kondisi Tahanan Perempuan Polda Sulsel yang Diduga Dilecehkan Oknum Polisi
pelecehan seksual oknum polisi polda sulsel Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Perempuan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...