CARITAU BEKASI - Terduga pelaku pelecehan seksual kepada seorang karyawati dengan modus ‘staycation’ untuk perpanjangan kontrak ternyata adalah seorang dosen di Universitas Pelita Bangsa (UPB).
Hal tersebut dikemukakan langsung oleh Rektor Universitas Pelita Bangsa (UPB) Hamzah M. Mardi Putra. Menurutnya, dosen tersebut adalah Hibarkah Kurnia yang mengajar di kampus Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, itu. Dalam keterangannya, pihak kampus juga sudah memberhentikan sementara dosen tersebut.
"Kami memberhentikan sementara dosen atas nama Hibarkah Kurnia dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke Kepolisian," kata Rektor UPB, Hamzah M. Mardi Putra, melalui siaran persnya, Selasa (16/5/2023).
Namun kemudian muncul AD (24 tahun), karyawati perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang speak up sebagai salah satu korban percobaan pelecehan seksual tersebut.
Kepada media AD bercerita, pelaku pelecehan adalah manajer outsourcing yang berulah dengan mengajak jalan dengan cara chat terus-terusan, bahkan meminta alamat kos AD.
Karena AD kerap menolak, pelaku mulai memberi tekanan bahkan ancaman yaitu tidak memperpanjang kontrak kerja korban.
"Mungkin lama-lama dia kesal, 'Ya sudah kamu habis kontrak saja, janji kamu palsu' katanya begitu ke saya," ujar AD. AD lantas melaporkan tindakan itu ke polisi.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum AD, Untung Nassari mengatakan dalam pemeriksaan perdana Selasa (9/5/2023), kemarin penyidik kepolisian mengajukan 35 pertanyaan terkait awal mula AD bisa bekerja di perusahaan tersebut.
"Terkait hari ini BAP berjalan sekitar 35 pertanyaan, dimulai pukul 10.30 WIB, jeda istirahat pukul 12.00 WIB kemudian dilanjutkan kembali sampai jam 15.30 WIB," kata Untung Nassari di Mapolres Metro Bekasi, dikutip Rabu (10/5/2023).
Dia menjelaskan rangkaian pemeriksaan masih akan dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah penyidik Polres Metro Bekasi mendapatkan keterangan baru yang digali dari para saksi.
"Kemungkinan nanti ada tambahan karena memang di dalam keterangan itu dikembangkan penyidik. Dimungkinkan setelah ada saksi-saksi. Ada tambahan saksi barangkali tapi akan dikomunikasikan lebih lanjut," ucapnya, dilansir dari Antara.
Sementara itu, kuasa hukum lain korban yakni Wahyu Haryadi mengatakan selain kliennya, ia juga membawa serta dua orang rekan kerja korban yang memperkuat dugaan kasus tindak pidana pelecehan seksual oleh atasan AD berinisial B.
"Dua saksi hari ini hadir, saksi dari pelapor tentunya. Hari ini pemeriksaan saksi dua orang. Dua-duanya dari orang dekat lah dan juga rekan kerja," kata Wahyu.
Pihaknya juga membeberkan percakapan singkat antara terlapor dengan korban saat kerap mengajak AD untuk jalan berdua apabila mau diperpanjang kontrak kerja.
"Barang bukti, sebenarnya bukan barang bukti baru, karena pemeriksaan kan baru hari ini. Ada beberapa chat kami perlihatkan ke penyidik," kata dia. (IRN)
Baca Juga: Alami Pelecehan oleh Oknum Fans Usai Konser, Nadin Amizah Murka
staycation perpanjang kontrak pelecehan seksual pelecehan seksual karyawan bekasi cikarang upb dosen upb dosen pelaku peleceha
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...