CARITAU JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyoroti kasus kekerasan seksual dan diskriminasi yang acapkali sering terjadi di dalam ruang lingkup perusahaan kepada para pekerja perempuan di Indonesia.
Tak cuma itu, Anis juga menyoroti perihal masalah lain yang sering didapat pekerja perempuan mengenai hak cuti Haid dan hak cuti melahirkan yang juga sering sulit didapat oleh para pekerja perempuan.
Baca Juga: Mantan Pemain Barcelona Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual
Dirinya menambahkan, permasalahan lain, yang juga sering didapat yakni mengenai kebijakan para pengusaha yang melarang para pekerja perempuan untuk berserikat serta mengancam akan memutus hubungan kerja jika para pekerja menjadi anggota serikat.
Hal ini disampaikan Anis menyikapi peringatan hari buruh sedunia (May Day) yang diselenggarakan pada 1 Mei 2023. Adapun pada perayaan hari buruh sedunia ini, Komnas HAM melihat bahwa kondisi kesejahteraan buruh saat ini belum juga membaik.
"Kerentanan khusus bagi pekerja perempuan seperti kekerasan seksual di tempat kerja, pemenuhan hak cuti haid dan melahirkan serta larangan berserikat bagi pekerja perempuan," kata Anis dalam keterangan tertulisnya dikutip Caritau.com pada Senin (1/5/2023).
Disisi lain, Ia juga turut menyoroti mengenai kondisi jaminan keselamatan dan keamanan yang dilakukan pemerintah bagi para pekerja migran yang mengais rejeki diluar negeri. Anis menyebut, pekerja migran diluar negeri masih banyak yang juga sangat rentan menjadi korban perdagangan orang.
Anis menambahkan, sementara itu, bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga juga masih sangat rentan untuk mendapatkan jaminan keselamatan dan perlindungan dari pemerintah.
"Sepanjang 2020-2023, sekiranya terdapat 1.200 buruh migran menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dengan modus scamming di beberapa negara di Asia Tenggara," ungkapnya.
"dan bagi pekerja rumah tangga, hingga sampai saat ini masih belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan serta rentan menghadapi situasi kerja tidak layak," sambung Anis.
Berdasarkan kondisi tersebut, Anis berharap pemerintah dapat memberikan perhatian khusus kepada para pekerja dan pekerja migran untuk mendapat jaminan kesejahteraan dilingkungan kerja atau di perusahaan.
Disisi lain Anis menambahkan, pemerintah juga harus menjamin hak-hak normatif para buruh yakni memberikan kebebasan berserikat dan juga menindak tegas pengusaha-pengusaha yang melakukan tindakan kriminalisasi kepada para pengurus buruh yang menjadi anggota aktif atau pengurus serikat pekerja.
"(Komnas HAM) mendorong pemerintah agar menjamin hak atas kebebasan berserikat bagi pekerja dan pekerja migran, menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pengurus dan juga anggota serikat pekerja yang telah memperjuangkan hak-hak normatifnya dan mengupayakan pendekatan restorative justice," tandas Anis. (GIB/DID)
Baca Juga: Polda Sulsel Benarkan Oknum Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan Dilaporkan Pidana
komnas ham may day pelecehan seksual pekerja perempuan hari buruh dunia
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...