CARITAU MAKASSAR - Seorang Oknum Security berinsial MR (70) diamankan polisi usai melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis berusia 20 tahun.
Pelaku MR warga Jalan Paropo 2 Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar diamankan polisi di Pondok Intan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel pada Jum'at (4/8/2023) dini hari.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anaknya Ditikam di Makassar Dilumpuhkan Polisi
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS membenarkan ihwal kasus rudapaksa tersebut.
"Modusnya pelaku mengajak korban ke salah satu kosong dan memaksa berhubungan badan," kata Lando, Jum'at (4/8/2023) sore.
Di mana, saat mengajak korban ke rumah kosong, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis parang jika korban tak mau melayani nafsu bejatnya.
"Pelaku mengancam korban dengan menggunakan parang jika tak memenuhi nafsu bejatnya," jelasnya.
"Pelaku menyuruh korban membuka baju beserta celana dalamnya lalu korban dibaringkan. Kemudian pelaku memasukkan alat kelaminnya ke kelamin korban," sambungnya.
Bahkan, aksi bejat sang pelaku dilakukan tak hanya sekali. Di mana, berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah tiga melakukan pemerkosaan terhadap korban.
"Pelaku melakukan tindakan tersebut sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 3 bulan," ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa parang diamankan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (KEK)
Baca Juga: Bripda FA Dipecat, Kuasa Hukum Korban: Pidana Umumnya Harus Lanjut
rudapaksa Oknum Security Cabuli Gadis 20 tahun berita kriminal makassar polrestabes makassar
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024