CARITAU MAKASSAR - Polisi menangkap seorang pria paruh baya berinisial S (53) warga Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jum'at (15/9/2023) lalu.
S diamankan lantaran melakukan dugaan penipuan terhadap seorang buruh tambang di Provinsi Kalimantan berinsial AW (35).
Baca Juga: KPK Beri Penghargaan Polda Sulsel Terbaik 1 Pemberantasan Korupsi, ACC: Banyak Kasus Mandek
Panit Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Iqbal Usman mengatakan, dalam melakukan aksinya S mengaku sebagai seorang perempuan.
"Korban dengan pelaku berkenalan melalui sosial media dengan Facebook kemudian pelaku berperan sebagai wanita yang muslimah, penghapal Al-Quran, kemudian mengajak korban untuk menikah," ungkapnya saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (19/9/2023) sore.
Di mana, pelaku menggunakan akun Facebook palsu bernama Arini Juwita dan mengaku berusia 20 tahun serta mengaku sebagai santriwati.
"Jadi memang, pelaku ini mengaku sebagai seorang wanita muslimah, seorang santriwati dan ada ustadzah. Kemudian menghapal ada ustadznya juga, itu seorang penghapal Al-Qur'an," ujarnya.
"Itulah yang meyakinkan korban bahwa dia berkenalan dengan pelaku sehingga korban merasa yakin sehingga dia mengirimkan puluhan juta kepada pelaku sampai Rp50 juta lebih dari satu kali," sambungnya.
Setelah mengirimkan sejumlah uang, korban kemudian berangkat ke Sulawesi dari Pulau Kalimantan untuk menemui pelaku.
"Setelah meyakini bahwa pelaku ini bersedia untuk dinikahi akhirnya datang di Makassar. Datang di Sulawesi Selatan, di salah satu pesantren kemudian mengecek nama pesantren tersebut, ternyata nama itu tidak ada di pondok pesantren tersebut," katanya.
Iqbal Usman menambahkan, uang hasil penipuan tersebut untuk digunakan untuk kehidupan sehari.
"Yang jelas dorongan ekonomi, sementara kami dalami karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang menjadi korban dalam perkara ini yang dilakukan oleh si pelaku. Ini kita masih dalami," bebernya.
Saat ini pihaknya masih mendalami peranan pelaku dalam melakukan penipuan.
"Masih dalami karena tidak memungkinkan ada korban-korban lain. Sekarang pelaku Kami dalami dari handphone yang dia gunakan termasuk jejak perbankannya itu," ucapnya.
Termasuk apakah pelaku lebih dari satu orang dalam melakukan aksi penipuan dengan modus menyamar sebagai wanita muslimah itu.
"Itu yang sementara kami dalami. Yang jelasnya dalam kasus ini satu orang yang berhasil diamankan dengan barang bukti dua unit handphone kemudian ada kartu ATM sisa uang yang diperoleh dari korban yaitu Rp1 juta yang lainnya sudah digunakan keperluan pribadi pelaku," jelasnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 45 a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Polda Sulsel Masifkan Patroli Siber, Cari Pelaku Pelanggaran Pemilu 2024 di Dunia Maya
penipuan Pria Paruh Baya Tipu Karyawan santriwati polda sulsel
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...